Senin, 20/05/2019
Senin, 20/05/2019
Helmi (34) yang saat ini diamankan oleh Kepolisian Polresta Samarinda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut (Foto: Nancy / korankaltimcom)
Senin, 20/05/2019
Helmi (34) yang saat ini diamankan oleh Kepolisian Polresta Samarinda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut (Foto: Nancy / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda Sabtu (18/5/2019) lalu berhasil mengamankan 20 ribu obat terlarang jenis Double L dari pelaku bernama Helmi (34) yang melakukan transaksi dengan cara undercover buy atau pembelian terselubung di Jalan Ulin, Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pelaku merupakan residivis pada 2016 silam dengan masa tahanan 4 tahun 7 bulan terkait kasus yang sama. Sebelumnya Helmi sudah menjadi target kepolisian, sehingga untuk memancing pria 34 tahun itu, petugas menelpon pelaku untuk melakukan transaksi. Saat Helmy tiba halaman Pasar Kedondong petugas meminta untuk memperlihatkan barang tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Helmi saat yang bersangkutan meminta uang.
Hal ini diaungkapkan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polrestas Samarinda, Iptu Suji Hariyanto mengatakan penangkapan Helmi tersebut tepatnya dihalaman parkir Pasar Kedondong. "Petugas kami melakukan penangkapan dengan undercover buy untuk memancing pelaku. Saat itu dihubungi anggota kami dia datang dengan membawa double L yang disimpab dalam tas plastic hitam, saat ditunjukkan saat itulah pelaku langsung kami amankan," ungkap Hariyanto.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196-198 UU No.36 Tahun 2009 ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.