Jumat, 24/05/2019
Jumat, 24/05/2019
Barang bukti sabu serta tersangka yang diamankan oleh Satreskoba Polresta Samarinda pada Kamis (23/5) kemarin di kontrakannya.
Jumat, 24/05/2019
Barang bukti sabu serta tersangka yang diamankan oleh Satreskoba Polresta Samarinda pada Kamis (23/5) kemarin di kontrakannya.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang wanita berusia 47 tahun bernama Kartini, warga Jalan Mugirejo, RT 15 No. 5 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda pada Kamis (23/5/2019) tengah malam kemarin sekitar pukul 22.00 WITA di kontrakannya karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 75,14 gram.
Terungkapnya hal tersebut adanya laporan dari masyarakat kalau di Jalan Bugis tepatnya disebuah bangsalan, RT.04 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang dicurigai ada seorang wanita yang mengontrak bangsalan tetapi tidak ditinggali.
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, ada seorang perempuan dengan ciri yang menjadi target berada didepan rumah tetangganya, kemudian kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Kami langsung membawa pelaku ke rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah termos kecil yang berisi dua kresek hitam berisi 6 poket sabu seberat 75,14 gram," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap kepada korankaltim.com.
Selain sabu petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, dua bandel plastik klip, dua lembar plastik klip besar. "Saat ini palaku sudah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk dugaan sementara dia sebagai pengedar, tetapi nanti dilihat apakah pengedar saja atau pengguna," kata Syahrial lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya :
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.