Senin, 27/05/2019

Khusus Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Perjalanan dan Kampung Halaman

Senin, 27/05/2019

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda Octovianus Ramba, saat memberi keterangan kepada media di Kantor BPJS Samarinda Senin (27/05/2019) pagi. (RUSDI/KORANKALTIM.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Khusus Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Perjalanan dan Kampung Halaman

Senin, 27/05/2019

logo

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda Octovianus Ramba, saat memberi keterangan kepada media di Kantor BPJS Samarinda Senin (27/05/2019) pagi. (RUSDI/KORANKALTIM.COM)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Memastikan pelayanan kepada para pemudik jelang Lebaran tahun ini baik saat dalam perjalanan atau sudah di kampung halaman tetap terjaga terutama kepada mereka yang memiliki jaminan pelayanan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus.

Kepala BPJS Cabang Utama Samarinda Octovianus Ramba menjelaskan, terhitung  H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ujarnya ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Samarinda Senin (27/05/2019) pagi tadi kepada korankaltim.com.

Kalau tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," pungkasnya. [*]



Penulis : Rusdi 

Editor   : Aspian Nur

Khusus Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Perjalanan dan Kampung Halaman

Senin, 27/05/2019

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda Octovianus Ramba, saat memberi keterangan kepada media di Kantor BPJS Samarinda Senin (27/05/2019) pagi. (RUSDI/KORANKALTIM.COM)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.