Selasa, 28/05/2019
Selasa, 28/05/2019
Satreskoba Polresta Samarinda saat ini mengamankan 10 bungkus sabu yang diperoleh dari dua pelaku ( Foto: Nancy / korankaltim )
Selasa, 28/05/2019
Satreskoba Polresta Samarinda saat ini mengamankan 10 bungkus sabu yang diperoleh dari dua pelaku ( Foto: Nancy / korankaltim )
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Gubby Rudiansyah, seorang pemuda yang berdomisili di Jalan Belatuk 7, No.12, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria berusia 34 tahun asal Pekanbaru, Riau tersebut diamankan petugas Polresta Samarinda di salah satu kamar hotel di Jalan Lambung Mangkurat Selasa (28/5/2019) dinihari tadi sekitat pukul 00.30 WITA karena terbukti membawa barang haram berupa sabu.
Kasat Satreskoba Polrestas Samarinda, Markus menjelaskan, sabu dua bungkus dibawa Gubby dari Pekanbaru setelah sebelumnya lepas pengawasan dari bandara. Dua bungkus sabu itu dibagi menjadi 20 bungkus, rekannya Rahmat Santoso mengambil 10 dan sudah laku 5 kemudian diamankan 5 bungkus dari Rahmat, yang diamankan di depan hotel Lambung Mangkurat sekitar pukul 02.00 WITA bersamaan dengan ditangkapnya Gubby.
Gubby sendiri mengaku disuruh oleh salah satu napi binaan Lapas Narkotika Bayur bernama Juliandi, kemudian petugas langsung menjemput pelaku di Lapas Bayur. "Sabu datang atas perintah Juliandi dan ini sudah yang kedua kalinya, pertama sebulan lalu juga dari Pekanbaru setengah kilogram tapi lolos, sekarang ini berhasil kami tangkap berkat informasi dari masyarakat," kata Markus.
Barang haram itu diakui Markus dikendalikan dari dalam Lapas. "Tetapi barangnya di jual diluar Lapas di Samarinda. Yang transaksi itu Juliandi yang menjemput barang Gubby," ungkapnya.
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 750 gram sedangkan yang sudah beredar 250 gram. "Ya, semua sekitar 1 kg sabu, tetapi yang dirdarkan sudah 250 gram," ucap Markus. (*).
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.