Jumat, 31/05/2019

Nekat Tambah Libur, ASN Bisa Disanksi

Jumat, 31/05/2019

Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Gazali

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nekat Tambah Libur, ASN Bisa Disanksi

Jumat, 31/05/2019

logo

Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Gazali

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu pejabat maupun staf tidak boleh menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 1440 H.

Menurut Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Gazali, durasi cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang.

"ASN benar-benar memanfaatkan cuti bersama dengan sebaik mungkin. Bukan malah menambah libur, karena membuat pelayanan bisa terganggu," terang M Gazali, Jumat (31/5/2019).

Dengan demikian, apabila ada ASN yang melanggar dengan menambah libur tentu akan diberikan sanksi. "Pada pertama hari masuk kerja juga akan dilakukan inspeksi sesuai imbauan Menpan RB," pungkasnya.


Penulis : Indra

Editor : Hendra

Nekat Tambah Libur, ASN Bisa Disanksi

Jumat, 31/05/2019

Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Gazali

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.