Minggu, 02/06/2019
Minggu, 02/06/2019
Ilustrasi
Minggu, 02/06/2019
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN-Menyambut libur lebaran, pelayanan pemohonan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Balikpapan ditutup.
Diketahui penutupan sementara pelayanan SIM ini berlangsung selama 11 hari yakni dari Kamis (30/5) lalu hingga Minggu (9/6) mendatang. Tidak beroperasinya pelayanan SIM ini sesuai dengan intruksi dari Korlantas Mabes Polri untuk semua jajaran Polres se-Indonesia.
Polres Balikpapan memberi kesempatan kepada pemilik SIM untuk memperpanjang SIMyang habis masa berlakunya selama libur lebaran pada Senin (10/6) hingga Selasa (18/6).
Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto melalui Baur SIM, Aiptu Saruji mengatakan pihak kepolisian sudah memberi tenggang kepada masyarakat untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.
"Oleh karena itu masyarakat nantinya bisa menggunakan waktu yang diberikan untuk perpanjangan SIM dengan maksimal, jika telat maka harus buat SIM ulang seperti baru lagi, dan harus mengikuti semua alur yang ada dari ujian tertulis hingga praktek," ungkap Saruji.
Satlantas telah memprediksi, usai lebaran nanti, dipastikan pengurusan SIM akan mengalami peningkatan. Fenomena ini sudah biasa terjadi setiap tahunnya.
Ini disebabkan banyak warga Balikpapan yang kembali setelah berlibur lebaran, ditambah dengan banyak pelajar yang baru lulus serta perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
"Dipastikan menumpuk, karena fonomena ini setiap tahunnya terjadi. Biasa di hari pertama buka banyak masyarakat yang datang untuk perpanjangan SIM sehingga sebaiknya menghindari dua hari setelah hari tanggal 10 dan 11 Juni 2019," tuturnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.