Senin, 10/06/2019
Senin, 10/06/2019
Komisioner KPU Divisi Hukum, Purnomo, persiapkan dokumen yang diperlukan untuk PPHP PPWP belum lama ini (istimewa)
Senin, 10/06/2019
Komisioner KPU Divisi Hukum, Purnomo, persiapkan dokumen yang diperlukan untuk PPHP PPWP belum lama ini (istimewa)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menghimpun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.
Dokumen tersebut diserahkan ke KPU Provinsi Kaltim belum lama ini guna dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Purnomo, mengatakan berkas-berkas yang disiapkan adalah dokumen rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupten seperti DB2-KPU dan DB.DH KPU.
“Persiapan berkas sebagai barang bukti aja. Kalau lokusnya PHPU belum tahu apakah Kukar kena atau enggak, semoga saja enggak,” kata Purnomo kepada Korankaltim.com.
Diketahui, gugatan atau sengketa terhadap hasil Pilpres diajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor akta pengajuan perkara 01/AP3 PRES/PAN.MK/2019.
“Ya memang disiapkan, antisipasi andai memang masuk lokus gugatan, (dokumen) sudah ready. Karena ini kan se-Indonesia, bisa daerah mana saja lokusnya,” pungkas Purnomo.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.