Jumat, 14/06/2019

Istri Dibonceng Pria Lain, Paman dan Keponakan Keroyok Korban

Jumat, 14/06/2019

Sofyan (kanan) dan Supriyadi (29) pelaku pengeroyokan (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Istri Dibonceng Pria Lain, Paman dan Keponakan Keroyok Korban

Jumat, 14/06/2019

logo

Sofyan (kanan) dan Supriyadi (29) pelaku pengeroyokan (ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tersulut api cemburu lantaran sang istri dibonceng sepeda motor dengan pria lain mengantarkan paman dan keponakan ke jeruji besi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap Yusran (36).

Bermula ketika melihat korban membonceng istrinya yang bernama Maryani. Keduanya mengendarai sepeda motor, kala itu mereka melintas di Jalan Soekarno Hatta KM 2,5 Balikpapan Utara.

Sontak melihat sang istri tercinta bersama lelaki lain, Sofyan naik darah. Lalu ia mengejar korban yang masih membonceng istrinya. Di depan toko ban, ia berhasil menghentikan laju sepeda motor korban.

"Sofyan meminta korban menghentikan motor dan berhenti. Dari sanalah, tersangka dan korban cekcok mulut," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, Jumat (14/6/2019).

Sofyan yang bersama ponakannya langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Korban diberi bogem mentah di arah wajah dan badan. Tidak hanya itu, tendangan juga mendarat di badan korban hingga terpental.

"Berkali-kali kedua tersangka memukul dan menendang korban," tutur Supartono.

Tidak puas, korban pun dibawa ke ke rumah pelaku. Di sana korban diminta mengakui perbuatnnya, di hadapan pelaku korban pun meminta maaf.

Namun, luka bengkak dan memar pada wajah dan badan, hingga harus dirawat di RSKD Balikpapan membuat pihak kerabat korban tak terima. Lalu melapor ke Polsek Balikpapan Utara.

"Anggota opsnal melakukan lidik, kemudian kedua tersangka berhasil diamankan Kamis kemarin di rumahnya," tuturnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, lantaran telah menganiaya korban hingga mengalami luka berat.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra

Istri Dibonceng Pria Lain, Paman dan Keponakan Keroyok Korban

Jumat, 14/06/2019

Sofyan (kanan) dan Supriyadi (29) pelaku pengeroyokan (ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.