Selasa, 18/06/2019
Selasa, 18/06/2019
Tersangka beserta barang bukti ( Foto: IST)
Selasa, 18/06/2019
Tersangka beserta barang bukti ( Foto: IST)
KORANKALTIM. COM, SAMARINDA - Anggota Satreskoba Polresta Samarinda Senin (17/6/2019) dinihari kemarin pukul 00.30 WITA berhasil mengamankan seorang pria pelaku peredaran narkotika bernama Andreas Maulana, warga Jalan Tatakota Gang Kembang RT 08 Kelurahan Sungai Kasih Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari pria 28 tahun itu didapatkan barang bukti yaitu enam 6 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, 1 timbangan digital, 1 bandel plastik klip, 1 lembar plastik klip sedang, 1 sendok penakar, serta uang tunai Rp 1,3 juta.
KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto mengatakan saat pihak telah mendapatkan bukti yang pasti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Sebelum dibekuk petugas melihat tersangka membawa sesuatu yang kemudian dibuang dari ventilasi kamar mandi dan ditemukan barang bukti berupa sabu serta barang bukti lainnya. "Iya, pelaku ini sempat membuang barang bukti ke ventilasi kamar mandi tetapi dilihat oleh petugas saat dicek ada sabu didalamnya serta barang bukti lainnya,kemudian tersangka langsung kami bawa ke mako untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Suji Haryanto. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.