Selasa, 25/06/2019
Selasa, 25/06/2019
Lubang tambang tempat bocah tenggelam, yang masuk dalam konsesi PT Insani Bara Perkasa. (Foto: Nancy / korankaltim.com)
Selasa, 25/06/2019
Lubang tambang tempat bocah tenggelam, yang masuk dalam konsesi PT Insani Bara Perkasa. (Foto: Nancy / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Lokasi lubang tambang di Jalan Pangeran Suryanata RT 16 Kelurahan Bukit Pinang yang membuat korban bocah 10 tahun bernama Ahmad Setiawan meregang nyawa dipastikan masuk dalam konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Saat dikonfirmasi awak media Selasa (25/6/2019) siang tadi, pihak IBP membenarkan kalau lubang tambang itu memang masuk dalam konsesi lahan mereka, tetapi sejak Oktober 2018 lalu sudah tidak ada aktivitas karena dianggap tidak ekonomis dan saat itu juga mereka langsung melakukan reklamasi sesuai dengan prosedur yang ada yakni dengan menutup bekas galian lubang tersebut.
Sementara terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di lahan milik IPB itu dari triwulan 1 pihaknya telah melaporkan kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kemudian ditembuskan ke ESDM Kaltim. "Siapa yang menambang disitu kami belum tahu karena juga masih menunggu dari investigasi gabungan baik dari kepolisian, ESDM dan DLH,"kata Direktur General Affair PT IBP Musdhalifah Adam.
Di semua lahan konsesi IBP diakuinya jika usai dilakukan penambangan langsung dilakukan reklamasi sesuai dengan prosedur yang ada. "Kalau sudah dilakukan penutupan lubang tambang hanya dilakukan patroli rutin tidak perlu ada plang. Sementara jika masih ada lubang dengan genangan pihaknya melakukan pemasangan plang larangan serta dipagar seng dan dilakukan pengawasan dengan dijaga 24 jam, termasuk dengan melakukan sosialisasi ke masyarakar serta sekolah-sekolah mulai SD hingga SMA," papar Musdalifah. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.