Selasa, 25/06/2019

Saksi JPU 5 PPK yang “Main Mata” Disebut Tak Memberatkan

Selasa, 25/06/2019

Hari kedua sidang PPK Loa Janan Ilir masih pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (Foto : adhi abdhian / korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Saksi JPU 5 PPK yang “Main Mata” Disebut Tak Memberatkan

Selasa, 25/06/2019

logo

Hari kedua sidang PPK Loa Janan Ilir masih pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (Foto : adhi abdhian / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM. SAMARINDA - Memasuki hari kedua dari 7 hari yang dijadwalkan pada sidang penggelembungan suara oleh 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir pada perhelatan pemilihan umum beberapa waktu lalu digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi Selasa (25/6/2019) siang tadi.

Diketahui, kasus yang terdata di pengadilan dengan nomor 549 itu menetapkan 5 terdakwa yakni Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif. Mereka dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, karena melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun. 

Sebelumnya pada sidang perdana Senin (24/6/2019) lalu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Zainal Arifin, Aswanudin, Laila Musdalifah, dan Asraunudin, meyakini bahwa keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum, rata-rata tak ada memberatkan kliennya. "Jelas dari keterangan saksi JPU, perubahan hasil suara sudah diselesaikan bahkan sebelum tenggat waktu berakhir," kata Zainal Arifin.

Berdasarkan rekomendasi dari Panwascam dan berdasarkan data dilapangan, perbaikan jumlah suara itu langsung dilakukan, pada tanggal 2 Mei 2019 mulai pukul 09.00 WITA. 

"Sekitar pukul 11.00 WITA, perbaikan sudah selesai dan itu dilakukan didepan semua saksi. Baik KPU, Bawaslu, Panwascam hingga saksi dari parpol," katanya. 

Saat ini, proses pemeriksaan saksi dilanjutkan.  Zainal juga menyebut tim sudah bersiap untuk segala kemungkinan dalam merespons keterangan saksi JPU. Termasuk menyiapkan alat bukti. 

"Tim penasihat hukum sudah menyiapkan alat bukti yang nantinya akan kami keluarkan dipersidangan saat dibutuhkan," sebut Zainal. (*) 


Penulis : Adhi Abdhian

Editor: Aspian Nur

Saksi JPU 5 PPK yang “Main Mata” Disebut Tak Memberatkan

Selasa, 25/06/2019

Hari kedua sidang PPK Loa Janan Ilir masih pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (Foto : adhi abdhian / korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.