Selasa, 25/06/2019

Terkait Persoalan Tambang, DPRD Harus Panggil Gubernur dan Kadis ESDM

Selasa, 25/06/2019

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terkait Persoalan Tambang, DPRD Harus Panggil Gubernur dan Kadis ESDM

Selasa, 25/06/2019

logo

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD  Kaltim Baharuddin Demmu, meminta pimpinan dewan baik di Komisi III maupun Ketua DPRD Kaltim untuk menginisiasi pemanggilan Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal ini, terkait dengan kasus lubang tambang yang dinilai Demmu sapaan akrab Baharuddin Demmu seperti tak diawasi. "Pimpinan DPRD, komisi III dan ketua sensitif lah. Kalau saya pimpinan  atau saya ketua komisinya pasti saya berinisiatif panggil mereka. Minta jelaskan apa masalahnya," ujarnya kepada koranKaltim.com melalui sambungan telpon Selasa (25/06/2019) siang tadi.

Persoalan meninggalnya kembali anak di lubang tambang, hingga maraknya pertambangan di tengah pemukiman kata Demmu merupakan fenomena gunung es. Dimana masalah sebenarnya adalah pengawasan yang lemah. "Ini sudah kebablasan. Izin dikeluarkan terlalu besar, akhirnya tidak bisa diawasi," tukasnya.

Untuk itu, solusi harus dicari secara bersama. Pimpinan dewan kata Demmu punya hak memanggil semua pihak terkait, melakukan hearing guna mencari solusi paling tepat. Karena jika tidak, sama saja dewan mengecewakan amanah yang diberikan rakyat. "Ya kalau tidak bisa panggil semua perusahaan, minimal dinas ESDM Kaltim, dan seluruh kabupaten/kota," sebut Demmu lagi.

Sebelumya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mendesak DPRD Kaltim, menggunakan hak angket atau hak interpelasi sesuai fungsi dan kewenangan DPRD untuk memanggil Dinas ESDM dan Gubernur Kaltim. "Funsgi DPRD kan 3, budgeting, legislasi dan pengawasan. Gunakan lah itu fungsi pengawasan. Karena ada banyak aturan dilanggar disini,"  jelas Pradarma. [*]


Penulis : Rusdi 

Editor   : Aspian Nur

Terkait Persoalan Tambang, DPRD Harus Panggil Gubernur dan Kadis ESDM

Selasa, 25/06/2019

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.