Rabu, 26/06/2019

Soal Aktivitas POM Mini, Abdulloh : Daripada Jadi Bambung

Rabu, 26/06/2019

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Aktivitas POM Mini, Abdulloh : Daripada Jadi Bambung

Rabu, 26/06/2019

logo

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Keberadaan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan dispenser, akhir-akhir ini menuai sorotan. Bahkan usaha yang dinamakan POM Mini, ada juga yang menyebut Pertamini, telah ditertibkan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.

Pengusahanya juga mendapat sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melawan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Melihat itu, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh ingin mengonsolidasikan dengan instansi terkait termasuk kepada Pertamina mengenai regulasi yang diberlakukan ke pelaku usaha POM Mini.

"Yang namanya usaha pasti harus ada izinnya sesuai regulasi. Pastinya, pemerintah belum ada mengeluarkan regulasi untuk izin usaha POM Mini. Entah kalau di Pertamina," kata Abdulloh, Selasa kemarin (25/6/2019).

Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat maka keberedaan POM Mini seharusnya tidak menjadi masalah. Pasalnya, usaha itu cukup membantu masyarakat yang membutuhkan BBM ketika jarak SPBU cukup jauh.

"Makanya kami ingin tahu, kalau ada legalitas dan dituangkan dalam sebuah peraturan (regulasi), ya kenapa tidak boleh," ujarnya.

Terlebih yang melakukan usaha tersebut adalah warga Kota Balikpapan. "Kami akan duduk dan membahas bersama Pertamina untuk mengakomodirnya," tutur Abdulloh.

Sementara disinggung penertiban POM Mini yang mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, sedangkan di sisi lain Pertamina tidak mempermasalahkan penjualan BBM Nonsubsidi secara eceran, Abdulloh kembali menyebutkan kriteria syarat harus dicantumkan secara legal.

"Kalau saya sebagai wakil rakyat, sangat mendukung mereka berusaha. Menciptakan usaha itu lebih baik daripada bambung (pengangguran, red) hingga menjadi pelaku negatif," tegasnya. (*)


Penulis / Editor : Hendra

Soal Aktivitas POM Mini, Abdulloh : Daripada Jadi Bambung

Rabu, 26/06/2019

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.