Senin, 01/07/2019
Senin, 01/07/2019
Pelaku saat di amankan polisi
Senin, 01/07/2019
Pelaku saat di amankan polisi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Unit Satu Restoran Polresta Samarinda Minggu (30/6/2019) sore kemarin berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu bernama Iwan Hasantu, pria berusia 56 tahun yang ditangkap di kediamannya Jalan Ahmad Yani 2 (eks Cenderawasih) Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.
Petugas mengamankan Iwan bersama dengan barang bukti 16 poket sabu dengan berat 5,03 gram
beserta dengan barang bukti lainnya yakni 1 timbangan digital, 3 sendok penakar, 1 bandel plastik kecil, 1 bandel klip plastik besar, 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto mengatakan awalnya petugas mendapatkan 1 poket sabu seberat 0,28 gram bruto dari pelaku, kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah Iwan dan mendapatkan barang bukti sabu 15 poket seberat 4,79 gram.
"Ya, awalnya kami mendapatkan informasi dari warga sekitar jika dirumah pelaku ini sering digunakan transaksi narkotika, atas laporan itu kami lakukan penyelidikan setelah cukup bukti kami lakukan penangkapan, " jelas Suji. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.