Senin, 01/07/2019

Simpan Sabu di Rumah, Iwan Diamankan Polisi

Senin, 01/07/2019

Pelaku saat di amankan polisi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Simpan Sabu di Rumah, Iwan Diamankan Polisi

Senin, 01/07/2019

logo

Pelaku saat di amankan polisi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Unit Satu Restoran Polresta Samarinda Minggu (30/6/2019) sore kemarin berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu bernama Iwan Hasantu, pria berusia 56 tahun yang ditangkap  di kediamannya Jalan Ahmad Yani 2 (eks Cenderawasih)  Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang. 

Petugas mengamankan Iwan bersama dengan barang bukti 16 poket sabu dengan berat 5,03 gram 

beserta dengan barang bukti lainnya yakni 1 timbangan digital, 3 sendok penakar, 1 bandel plastik kecil, 1 bandel klip plastik besar, 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor. 

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto mengatakan awalnya petugas mendapatkan 1 poket sabu seberat 0,28 gram bruto dari pelaku, kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah Iwan dan mendapatkan barang bukti sabu 15 poket seberat 4,79 gram. 

"Ya, awalnya kami mendapatkan informasi dari warga sekitar jika dirumah pelaku ini sering digunakan transaksi narkotika, atas laporan itu kami lakukan penyelidikan setelah cukup bukti kami lakukan penangkapan, " jelas Suji. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Simpan Sabu di Rumah, Iwan Diamankan Polisi

Senin, 01/07/2019

Pelaku saat di amankan polisi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.