Senin, 01/07/2019
Senin, 01/07/2019
Tersangka hanya tertunduk lesu saat diamankan Polsek Loa Kulu. Senin (1/7/2019). (Foto: Sabri/KoranKaltim.Com)
Senin, 01/07/2019
Tersangka hanya tertunduk lesu saat diamankan Polsek Loa Kulu. Senin (1/7/2019). (Foto: Sabri/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Muhammad alias Mbah Mu (53), pekerja yang tinggal di kem milik perusahaan karet tempatnya bekerja di Jonggon A, Dusun Bukit Lontar, Desa Marga Ayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartenegara (Kukar) harus merasakan dinginnya penjara.
Mbah Mu berurusan dengan polisi karena tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (7). Korban masih duduk di bangku SD kelas 2 di Loa Kulu.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena sudah empat tahun ditinggal istrinya ke Pulau Jawa.
“Tersangka kita tangkap Senin (1/7) Pukul 13:00 WITA,”kata Waka Polsek Loa Kulu IPTU Juwadi, Senin (1/7).
Terungkapnya kasus tersebut pada hari ini. Korban mengeluh sakit di area kewanitaannya. Keluarga lalu membawa Bunga ke Puskemas Jonggon. Saat diperiksa bidan, bocah malang ini membeberkan kelakuan sang paman.
“Saat diperiksa bidan, korban mengaku, kemaluannya pernah dipegang pamannya dan juga melakukan hubungan layaknya suami istri,”kata Jumadi.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu pada Senin (1/7) pagi. Polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka. "Saat kita tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,”ucap Juwadi.
Di depan polisi, dia mengaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada keponakanya sebanyak tiga kali. Dua kali di bulan April dan satu kali di bulan Juli. “Tiga kali saya melakukan itu (persetubuhan,Red) pada malam hari. Karena saya sudah empat tahun tak ketemu istri,”ujarnya kepada media ini, di Polsek Loa Kulu.
Korban dan pelaku memang berada satu rumah selama empat bulan terakhir karena korban libur sekolah. Di kem tempat tinggal pelaku, ada anak dan menantunya.
Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Sabri
Editor : M.Huldi
Simak videonya*
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.