Selasa, 02/07/2019
Selasa, 02/07/2019
Yellow Box Junction (YBJ) dikawasan Simpang Empat Lembuswana ( Foto: Permata S Rahayu / korankaltim.com_)
Selasa, 02/07/2019
Yellow Box Junction (YBJ) dikawasan Simpang Empat Lembuswana ( Foto: Permata S Rahayu / korankaltim.com_)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Samarinda memasang kotak kuning di simpang empat Lembuswana. Kotak kuning yang dalam istilah perhubungan disebut sebagai Yellow Box Junction (YBJ).
YBJ berfungsi sebagai pemecah kemacetan yang terjadi disimpang jalan akibat traffic light. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Ismansyah mengatakan bahwa YBJ nantinya akan mengontrol jumlah kendaraan yang berada ditengah persimpangan. "Karena kan kadang kendaraan itu terjebak di tengah simpangan. Nah kalau disisi lain sudah lampu hijau malah bisa buat macet," ucap Ismansyah.
Ismansyah menerangkan saat masih ada kendaraan di YBJ, pengendara dari arah lain tak boleh melintasi simpangan sekalipun traffic light sudah menunjukkan lampu hijau. Jika tetap nekat, tak main-main pengendara dapat diganjar sanksi tilang dengan denda Rp500 ribu hingga kurungan penjara selama 2 bulan.
Dasar pembuatan YBJ sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun sebelum menerapkan sanksi tersebut, Dishub Samarinda akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. "Kami sosialiasasi dulu, selama 1 bulan. Baru kita terapkan sanksi," sebutnya. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.