Kamis, 04/07/2019

Pria Ini Diciduk Usai Jual Playstation Hasil Curian di Sosmed dengan Harga Miring

Kamis, 04/07/2019

Muhammad Fadil Febrian dan Barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Ini Diciduk Usai Jual Playstation Hasil Curian di Sosmed dengan Harga Miring

Kamis, 04/07/2019

logo

Muhammad Fadil Febrian dan Barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan (ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Belum menikmati hasil curiannya, Muhammad Fadil Febrian malah dibekuk jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Selatan pada Rabu (4/7/2019).

Ulah dia justru tercium polisi ketika mem-posting hasil curiannya di grup media sosial jual beli Balikpapan. Di mana pelaku menawarkan satu unit playstation (PS) 3 dengan harga murah. 

Pengungkapan tersebut bermula ketika Ade Setiawan (29), warga Jalan Marsma Iswahyudi RT 50 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, melapor ke Polsek Balikpapan Selatan ikhwal kehilangan PS 3 Sony.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal langsung  melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, sebelum meninggalkan rumah sekira pukul 07.30 WITA, dia mengunci pintu dan seluruh jendela.

"Saya pulang istirahat jam 11.00 WITA, melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka, lalu saya cek barang-barang ternyata PS 3 di kamar sudah tidak ada,"ucapnya kepada petugas.

Dari hasil penyelidikan, ada tanda bekas congkelan di jendela kamar korban."Hasil penyelidikan kami mengarah ke pelaku dan kami lakukan penangkapan. Pelaku menjual barang di sosmed,"ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana.

"Pelaku mencongkel jendela kamar  korban, selanjutnya  mengambil PS 3 dengan cara meraih dari jendela,"bebernya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.  Tersangka dijerat pasal  636 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara."Masih dikembangkan terkait dugaan keterlibatan aksi pencurian di lokasi lainnya,"tandasnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Pria Ini Diciduk Usai Jual Playstation Hasil Curian di Sosmed dengan Harga Miring

Kamis, 04/07/2019

Muhammad Fadil Febrian dan Barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan (ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.