Rabu, 10/07/2019

Sudah Tersangka, Pasutri Penganiaya Anak Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 10/07/2019

Kedua tersangka penganiayaan anak sendiri di Kukar saat diamankan di Polres Kukar (IST)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sudah Tersangka, Pasutri Penganiaya Anak Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 10/07/2019

logo

Kedua tersangka penganiayaan anak sendiri di Kukar saat diamankan di Polres Kukar (IST)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menetapkan status tersangka terhadap pasangan suami istri (pasutri) Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), warga Jalan Swadaya RT 03, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.

Keduanya disangka  telah menganiaya anaknya sendiri An, bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun 8 bulan.  

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, Rabu (10/7/2019).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum bisa membeber motif keduanya. Namun, pasutri tersebut mengakui telah menganiaya An.

“Masih didalami motifnya, namun mereka mengakui. Bahkan dari tangan mereka kami juga mengamankan barang bukti sapu ijuk yang patah, karung dan centongan serta karung,”ungkap Damus.

Sebelumnya, An dilarikan ke RSUD AM Parikesit Tenggarong, pada Senin (8/7/2019).  

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di tangan akibat dijepit pintu. An juga menderita luka di sekujur tubuh.  

Terungkapnya kasus tersebut setelah nenek korban, Sitti Aminah (45) merasa curiga. Selama satu tahun tak diizinkan bertemu dengan cucunya.  

"Saya kerap dihalang-halangi saat ingin bertemu cucu saya, "kata Aminah saat ditemui media ini di RSUD AM Parikesit Tenggarong,  Senin (8/7).  


Penulis : Sabri

Editor : M.Huldi

Sudah Tersangka, Pasutri Penganiaya Anak Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 10/07/2019

Kedua tersangka penganiayaan anak sendiri di Kukar saat diamankan di Polres Kukar (IST)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.