Kamis, 11/07/2019

Fakta di Balik Penganiayaan Bocah, Ibu Tiri Masukkan ke Karung dan Ancam Buang ke Sungai Mahakam

Kamis, 11/07/2019

Kasat Reskrim Damus Asa saat memperlihatkan karung yang hendak digunakan Ani, untuk memasukkan anak tirinya kedalam karung (Foto:Sabri/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fakta di Balik Penganiayaan Bocah, Ibu Tiri Masukkan ke Karung dan Ancam Buang ke Sungai Mahakam

Kamis, 11/07/2019

logo

Kasat Reskrim Damus Asa saat memperlihatkan karung yang hendak digunakan Ani, untuk memasukkan anak tirinya kedalam karung (Foto:Sabri/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM.TENGGARONG8 – Pasangan suami istri (pasutri) Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), warga Jalan Swadaya RT 03, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, kini berstatus tersangka penganiayaan terhadap anak sendiri, An. Korban baru berusia 4 tahun 8 bulan.


Dari pengakuan keduanya di depan penyidik, terungkap bahwa penganiayaan kerap dilakukan lantaran permasalahan keluarga. Pasutri tersebut kerap bertengkar.

"Korban  menjadi pelampiasan kedua tersangka karena selalu bertengkar. Begitu marahan, tersangka selalu menganiaya korban," kata Kasat Reskrim Polres Kukar,  AKP Damus Asa, Kamis (11/7/2019) sore.

Damus menyebut, penganiyaan itu terjadi mulai awal Januari 2019 atau hampir tujuh bulan.

 Bahkan, pelaku yang merupakan ibu tiri korban kerap mengancam memasukkan An ke dalam karung jika tidak mau menurut perkataan ibunya. 

“Barang bukti berupa karung yang kita amankan itu, digunakan ibunya untuk menakut-nakuti anaknya kalau tidak berhenti menangis,”kata Damus. 

Hanik yang diwawancarai di Polres Kukar mengakuinya. 

“Kalau tidak berhenti nangis, saya ancam dia (korban). Saya bilang, 'ibu masukkan dalam karung dan buang ke Sungai Mahakam',”kata Ani kepada wartawan. 

Ironisnya, Ani tidak pernah memasukkan anaknya dalam karung. Justru, bocah malang itu sendiri yang masuk ke dalam karung karena ketakutan. “Sempat masuk dalam karung, dia yang masuk sendiri,”beber Ani. 

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya. 

"Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 atahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata Damus. 

 

Penulis: Sabri

Editor : M.Huldi

Fakta di Balik Penganiayaan Bocah, Ibu Tiri Masukkan ke Karung dan Ancam Buang ke Sungai Mahakam

Kamis, 11/07/2019

Kasat Reskrim Damus Asa saat memperlihatkan karung yang hendak digunakan Ani, untuk memasukkan anak tirinya kedalam karung (Foto:Sabri/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.