Minggu, 14/07/2019

Ditreskrimsus Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal

Minggu, 14/07/2019

Tersangka WE saat menunjukan BBM ilegal jenis solar yang diduga akan dikirim ke industri (IST)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal

Minggu, 14/07/2019

logo

Tersangka WE saat menunjukan BBM ilegal jenis solar yang diduga akan dikirim ke industri (IST)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan sebanyak 1.200 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi ilegal berhasil digagalkan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Sabtu (13/7/2019).

Ribuan liter solar tersebut diangkut menggunakan truk warna merah Toyota Dyna bernomor Polisi KT 8030 KJ. Selain itu petugas juga mengamankan seorang sopir berinisial WE warga Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di mana adanya aktivitas pengangkutan bbm yang diduga ilegal dilakukan oleh pelaku.

Pelaku mnggunakan truk yang tangki bbmnya sudah di modifikasi dan membawa dua buah tandon di Jalan Soekarno - Hatta km 19 Desa Batuah Kec Loa Janan, Kukar, kaltim . 

Polisi yang curiga langsung memeriksa truk tersebut. Benar saja Polisi berpakaian sipil mendapati 1.200 liter solar subsidi yang disimpan di tangki modifikasi dan dua tandon kapasitas 100-200 liter. Diduga solar bersusbsidi tersebut akan di dijual ke industri.

Dir Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto, SH MM  didampingi Kasubdit I.Indagsi AKBP Seber R Kombong,SH membenarkan penangkapan terhadap pengetap BBM jenis solar bersubsidi. "Keterangan tersangka pengetapan ini dilakukannnya di SPBU Batuah Loa janan," ujarnya.

Seber menambahkan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tersangka disangka melanggar Pasal 55 Undang undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan denda  paling tinggi  Rp 60 miliar rupiah.

"Masih kami kembangkan kasus ini, tentu kami meminta peran aktif masyarakat untuk membantu informasi terkait kasus yang berkenan tersebut," tandasnya. 


Penulis: Yudi Hadi

Editor: Desman Minang

Ditreskrimsus Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal

Minggu, 14/07/2019

Tersangka WE saat menunjukan BBM ilegal jenis solar yang diduga akan dikirim ke industri (IST)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.