Selasa, 16/07/2019
Selasa, 16/07/2019
Caption : Zul saat diamankan petugas Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: ist)
Selasa, 16/07/2019
Caption : Zul saat diamankan petugas Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Terbentur kebutuhan biaya bersalin isterinya, pria ini nekat menguras isi kotak infak di Mesjid Baabul Khair Jalan Klamono I RT 52 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Senin (15/7) pagi.
Kecurigaan pengurus mesjid bermula saat melihat gerak-gerik seorang pria yang belakangan diketahui bernama Zulkarnaen (27), warga Perumahan Bangun Reksa RT 21 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Sekira pukul 09.00 WITA, Zulkarnaen masuk ke dalam mesjid sembari membawa tas dan mendekati sebuah kotak infak. Aksinya sudah terencana. Pelaku mengeluarkan sebuah obeng dan mencongkel kotak infak.
Isi kotak infak langsung dikuras habis oleh pelaku lalu berusaha kabur. Namun, aksinya tidak semulus rencananya.
Pengurus mesjid mendapati kotak infak dalam keadaan rusak langsung menangkap pelaku. Dia diminta mengeluarkan isi tas yang dibawanya. Begitu diperiksa lembaran uang kertas Rp 2 ribu hingga Rp 20 ribu terlihat. Totalnya berjumlah Rp 149 ribu. Ditemukan obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak infak.
Zulkarnaen diserahkan ke Mapolsek Balikpapan Utara. Di hadapan petugas pria kelahiran Balikpapan, 1 Juli 1993 ini mengakui seluruh perbuatannya.
Dia mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan biaya persalinan isterinya."Saya terpaksa ngambil, butuh uang buat biaya lahiran anak saya,"ucapnya.
"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan. Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi,"ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Subari.
Polisi masih melakukan pengembangan karena banyak laporan masuk terkait maraknya kasus serupa di wilayah Balikpapan Utara.
"Terus kita kembangkan karena kasus ini kan sering terjadi. Bisa saja pelaku ini juga melakukan di lokasi lain,"tegas Subari.
Pelaku dijerat dengan pasal l363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.