Selasa, 16/07/2019
Selasa, 16/07/2019
Bupati Berau, H Muharram
Selasa, 16/07/2019
Bupati Berau, H Muharram
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau H Muharram menanggapi polemik soal besaran tunggakan pembayaran Air PDAM hingga Rp 18 miliar. Kondisi ini disebut-sebut membuat PDAM Tirta Segah tidak bisa menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyertaan modal pemerintah. Ironisnya, penunggakan bayaran air bersih tersebut terindikasi dilakukan oknum pejabat yang tinggal di rumah dinas. Mereka enggan membayar setelah tak lagi menjabat.
Mendapati hal ini, Muharram meminta kepada PDAM Tirta Segah untuk buka-bukaan siapa pejabat tersebut. "Jangan ada kata segan atau ditutupi, saya minta PDAM dalam hal ini harus bisa terbuka siapa oknum pejabat dinas tersebut. Biar permasalahan ini bisa segera selesai dan tidak menjadi pembicaraan lebih luas di masyarakat,” tukasnya kepada korankaltim.com, Selasa (16/7/2019).
Dijelaskannya, di dalam aturan soal rumah dinas itu ada dua jalur pembiayaan. Pertama, setiap pejabat yang mendapatkan rumah dinas ada pembayaran iuran penunjangnya disertai dengan pembayaran iuran kebersihan, kesehatan, keamanan dan juga air bersih yaitu PDAM. Jadi, jika sudah gajian wajib bagi pejabat tersebut membayar sendiri dan tidak lagi ditanggung oleh kantor tempatnya berdinas.
Kedua, jika pembayaran fasilitas tadi ditanggung oleh kantor, maka selayaknya PDAM bisa menagih ke kantor pejabat bersangkutan.
“Masyarakat juga perlu ketahui, jika memang yang bertanggung jawab dinasnya, maka selayaknya dinas yang bertanggung jawab. Contoh saya sebagai bupati, saya tidak mengetahui siapa yang bayar air saya, yang saya tahu itu semua masuk ke bagian umum. Jika dalam perjalanan tidak dibayarkan, maka bukan salah saya karena merupakan tanggungan dinas,”terangnya.
Penulis : Indra
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.