Kamis, 18/07/2019

Gondol Motor hingga Satroni Rumah Kosong, Pelaku Menangis Minta Dilepas Polisi karena Hal Ini

Kamis, 18/07/2019

Alexander Rahman Perdana (tangan terborgol) saat dimintai keterangan Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara ( Foto: yudi hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gondol Motor hingga Satroni Rumah Kosong, Pelaku Menangis Minta Dilepas Polisi karena Hal Ini

Kamis, 18/07/2019

logo

Alexander Rahman Perdana (tangan terborgol) saat dimintai keterangan Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara ( Foto: yudi hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Selain lihai sebagai pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Alexander Rahman Perdana alias Alex (28) sepertinya juga pandai bermain watak. 

Bagaimana tidak. Saat diamankan Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara warga Jalan A Wahab Syahrani, Gang Podomoro, Somber, Balikpapan Utara ini memelas agar bisa dibebaskan. Dia mengaku menyesal. Tak ingin dipenjara karena mempunyai seorang anak yang masih berumur 1 tahun 8 bulan.

Di hadapan petugas, Alex menangis agar petugas mengibainya sehingga kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

 Tim Batman yang melakukan pengembangan  justru mendapat fakta baru. Selain menggondol sepeda motor Jalan Strat I Balikpapan Utara, pria ini juga pernah menyatroni rumah kosong yang berlokasi di Jalan LKMD IX RT 34, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Kamis (11/7) siang, sekira pukul 14.00 WITA. 

Diketahui, di rumah milik Dita Marlina (33), Alex masuk di siang bolong dengan bermodalkan sebatang linggis. Dia  mencongkel pintu rumah korban. 

"Dari hasil pengembangan selain curanmor, pelaku ini juga rupanya melakukan aksi pencurian di rumah kosong dan itu diakui pelaku," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Subari, kemarin.

 Alex mengambil 1 unit televisi merek Akari 21 inci, 1 unit handphone samsung tab, dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg. 

"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dia jual, tabung LPG 3 kg, handpone, televisi dan linggis yang digunakan untuk melakukan pencurian," bebernya.

Karena perbuatannya tersebut, Alex dipastikan akan menjalani hukuman dari dua kasus yang berbeda. "Kami buatkan dua LP (laporan polisi, Red), pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Gondol Motor hingga Satroni Rumah Kosong, Pelaku Menangis Minta Dilepas Polisi karena Hal Ini

Kamis, 18/07/2019

Alexander Rahman Perdana (tangan terborgol) saat dimintai keterangan Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara ( Foto: yudi hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.