Kamis, 18/07/2019
Kamis, 18/07/2019
Tiga pelaku ilegal logging dan barang bukti saat diamankan di Polsek Loa Janan ( Foto: Sabri/korankaltimcom)
Kamis, 18/07/2019
Tiga pelaku ilegal logging dan barang bukti saat diamankan di Polsek Loa Janan ( Foto: Sabri/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Polsek Loa Janan bersama tim UPTD Tahura Bukit Soeharto dan Gakkum Kehutanan Provinsi Kaltim menangkap tiga pelaku tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging. Masing-masing Arif (43), Edi (25) dan Mansur (46), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Tiga pelaku tersebut diamankan pada Rabu (17/7/2019) pukul 13.00 WITA di jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 40 di dalam area konservasi kawasan Hutan Tahura, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
"Ada 40 potong kayu bulat Meranti dan jenis Sengon yang kita amankan dari tiga pelaku yang merupakan warga Desa Batuah, "kata Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Edy Hariyanto, Kamis (18/7) di Polsek Loa Janan.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat polisi melakukan patroli bersama UPTD Bukit Soeharto dan Gakkum di Bukit Soeharto. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendengar suara mesin pemotong kayu.
Ketika didekati, terlihat ada tiga orang yang sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu. Jarak TKP hanya berjarak 100 meter dari jalan raya.
"Ketiga pelaku langsung kami tangkap dan mengamankan barang bukti berupa 40 potong kayu dan mesin pemotong kayu, " katanya.
Saat ini tiga pelaku dan barang bukti berada di Polsek Loa Janan.
Penulis : Sabri
Editor : M.Huldi
Simak Videonya*
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.