Senin, 22/07/2019
Senin, 22/07/2019
Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kukar di Grand Elty Singgasana yang di skors sampai waktu yang tidak ditentukan pada Senin (22/7/2019). (Foto: Reza/Korankaltim.com)
Senin, 22/07/2019
Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kukar di Grand Elty Singgasana yang di skors sampai waktu yang tidak ditentukan pada Senin (22/7/2019). (Foto: Reza/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kukar periode 2019-2024 yang dilaksanakan KPU Kukar di Grand Elty Hotel, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong tiba-tiba diskors pukul 16.00 WITA.
Awalnya, rapat dibuka lalu dibacakan penetapan perolehan suara caleg terpilih di Dapil 1 hingga Dapil 4. Namun, tiba-tiba rapat yang dipimpin Ketua KPU Kukar, Yuyun Nurhayati diskors kurang lebih setengah jam atas instruksi KPU RI melalui KPU Kaltim.
Yuyun mengaku mendapatkan informasi dari KPU Kaltim sekitar pukul 15.45 WITA untuk menunda penetapannya hingga keluarnya dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pada Pileg 2019.
Sidang pun ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Untuk KPU Kukar melakukan skorsing sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga dissmisal MK itu keluar,” kata Yuyun kepada awak media.
Diinformasikan pada 13.00 WIB, MK sedang melanjutkan 82 perkara sengketa perolehan suara Pileg termasuk beberapa perkara di Kaltim. Hal ini, terang Yuyun, tidak hanya terjadi di Kukar melainkan seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Belum bisa ditentukan kapan perkara itu akan selesai agar pleno penetapan ini bisa dilanjutkan.
Lanjut Yuyun, komisioner KPU Kaltim yang juga Korda Kukar, Iffa Rosita, memperkirakan pleno penetapannya dapat dilakukan tanggal 6-7 Agustus jika memang dismissal itu sudah keluar. Pada penetapannya nanti, seluruh Dapil yang sudah diketuk palu akan dibacakan kembali dan segera dilakukan usulan pelantikan para caleg terpilih.
“Kita diharapkan untuk segera mengajukan permohonan pelantikan anggota dewan, rencananya besok kita laksanakan permohonan itu kepada gubernur,” ujarnya.
“Ini juga bukan kehendak kita ya, karena instruksi seperti itu, dismisal MK belum keluar, sehingga kita ikuti dulu instruksinya,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Senin, 22/07/2019
Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kukar di Grand Elty Singgasana yang di skors sampai waktu yang tidak ditentukan pada Senin (22/7/2019). (Foto: Reza/Korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.