Senin, 22/07/2019

KPU Instruksikan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Legislatif Terpilih Kukar Ditunda

Senin, 22/07/2019

Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kukar di Grand Elty Singgasana yang di skors sampai waktu yang tidak ditentukan pada Senin (22/7/2019). (Foto: Reza/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Instruksikan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Legislatif Terpilih Kukar Ditunda

Senin, 22/07/2019

logo

Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kukar di Grand Elty Singgasana yang di skors sampai waktu yang tidak ditentukan pada Senin (22/7/2019). (Foto: Reza/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kukar periode 2019-2024 yang dilaksanakan KPU Kukar di Grand Elty Hotel, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong tiba-tiba diskors pukul 16.00 WITA.


Awalnya, rapat dibuka lalu dibacakan penetapan perolehan suara caleg terpilih di Dapil 1 hingga Dapil 4. Namun, tiba-tiba rapat yang dipimpin Ketua KPU Kukar, Yuyun Nurhayati diskors kurang lebih setengah jam atas instruksi KPU RI melalui KPU Kaltim.


Yuyun mengaku mendapatkan informasi dari KPU Kaltim sekitar pukul 15.45 WITA untuk menunda penetapannya hingga keluarnya dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pada Pileg 2019. 

Sidang pun ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.


“Untuk KPU Kukar melakukan skorsing sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga dissmisal MK itu keluar,” kata Yuyun kepada awak media.


Diinformasikan pada 13.00 WIB, MK sedang melanjutkan 82 perkara sengketa perolehan suara Pileg termasuk beberapa perkara di Kaltim.  Hal ini, terang Yuyun, tidak hanya terjadi di Kukar melainkan seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Belum bisa ditentukan kapan perkara itu akan selesai agar pleno penetapan ini bisa dilanjutkan. 


Lanjut Yuyun, komisioner KPU Kaltim yang juga Korda Kukar, Iffa Rosita, memperkirakan pleno penetapannya dapat dilakukan tanggal 6-7 Agustus jika memang dismissal itu sudah keluar. Pada penetapannya nanti, seluruh Dapil yang sudah diketuk palu akan dibacakan kembali dan segera dilakukan usulan pelantikan para caleg terpilih.


“Kita diharapkan untuk segera mengajukan permohonan pelantikan anggota dewan, rencananya besok kita laksanakan permohonan itu kepada gubernur,” ujarnya.


“Ini juga bukan kehendak kita ya, karena instruksi seperti itu, dismisal MK belum keluar, sehingga kita ikuti dulu instruksinya,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

KPU Instruksikan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Legislatif Terpilih Kukar Ditunda

Senin, 22/07/2019

Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kukar di Grand Elty Singgasana yang di skors sampai waktu yang tidak ditentukan pada Senin (22/7/2019). (Foto: Reza/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.