Rabu, 24/07/2019
Rabu, 24/07/2019
Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat (Foto: Rusdi/Korankaltimcom)
Rabu, 24/07/2019
Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat (Foto: Rusdi/Korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara serentak Juni lalu, Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan 10.227 temuan, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang dinyatakan melanggar ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Daini Rahmat menjelaskan, hal ini dipengaruhi karena masih banyaknya kesalahan persepsi para peserta pemilu. "Temuan kami paling banyak Bahan Kampanye. APK dan bahan kampenye berbeda. Bedanya sesuai PKPU 23, APK itu hanya 3 jenis. Baliho, spanduk dan umbul-umbul. Kalau bahan kampanye itu ada 12 item. Poster, banner dan lainnya," ujarnya ditemui KoranKaltim.com, usai mengikuti Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu serentak 2019 yang digelar KPU Samarinda di Hotel MJ Samarinda Rabu (24/07/2019) siang tadi.
Kesalahan para peserta pemilu, kata Daini mereka kebanyakan menggunakan bahan kampanye seperti poster dan lainnya. Sehingga ketika masa kampenye selesai, tak mudah untuk melakukan pembersihan. Hal ini kemudian masuk dalam temuan Bawaslu, karena Bahan kampanye masih ditemukan diluar waktu kampanye.
Evaluasi untuk hal ini, kedepan Bawaslu Samarinda akan memperketat pengawasan dan melakukan sosialisasi lebih masif. Baik kepada peserta pemilu maupun kepada masyarakat. "Kalau kami, sanksi maunya yang membuat peserta pemilu jera melakukan pelanggaran. Misal denda. Bawaslu akan tingkatkan pengawasan. Dalam waktu dekat akan lantik Pengawasn Tingkat Kecamatan yang baru, kami akan upgrade (meningkatkan) pengawasan khususnya momentum Pemilihan Walikota (pilwali)," tutupnya. [*]
Penulis : Rusdianto
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.