Rabu, 24/07/2019

Bawaslu Samarinda Temukan 10.227 Pelanggaran APK dan Bahan Kampanye

Rabu, 24/07/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat (Foto: Rusdi/Korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Samarinda Temukan 10.227 Pelanggaran APK dan Bahan Kampanye

Rabu, 24/07/2019

logo

Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat (Foto: Rusdi/Korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara serentak Juni lalu, Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan 10.227 temuan, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang dinyatakan melanggar ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Daini Rahmat menjelaskan, hal ini dipengaruhi karena masih banyaknya kesalahan persepsi para peserta pemilu. "Temuan kami paling banyak Bahan Kampanye. APK dan bahan kampenye berbeda. Bedanya sesuai PKPU 23, APK itu hanya 3 jenis. Baliho, spanduk dan umbul-umbul. Kalau bahan kampanye itu ada 12 item. Poster, banner dan lainnya," ujarnya ditemui KoranKaltim.com, usai mengikuti Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu serentak 2019 yang digelar KPU Samarinda di Hotel MJ Samarinda Rabu (24/07/2019) siang tadi.

Kesalahan para peserta pemilu, kata Daini mereka kebanyakan menggunakan bahan kampanye seperti poster dan lainnya. Sehingga ketika masa kampenye selesai, tak mudah untuk melakukan pembersihan. Hal ini kemudian masuk dalam temuan Bawaslu, karena Bahan kampanye masih ditemukan diluar waktu kampanye.

Evaluasi untuk hal ini, kedepan Bawaslu Samarinda akan memperketat pengawasan dan melakukan sosialisasi lebih masif. Baik kepada peserta pemilu maupun kepada masyarakat. "Kalau kami, sanksi maunya yang membuat peserta pemilu jera melakukan pelanggaran. Misal denda. Bawaslu akan tingkatkan pengawasan. Dalam waktu dekat akan lantik Pengawasn Tingkat Kecamatan yang baru, kami akan upgrade (meningkatkan) pengawasan khususnya momentum Pemilihan Walikota (pilwali)," tutupnya. [*]


Penulis : Rusdianto

Editor: Aspian Nur

Bawaslu Samarinda Temukan 10.227 Pelanggaran APK dan Bahan Kampanye

Rabu, 24/07/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat (Foto: Rusdi/Korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.