Sabtu, 27/07/2019
Sabtu, 27/07/2019
Anggota Regiden bersama Unit PPA Satreskrim Polres Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap bayi dan pelaku di RS Beriman Balikpapan (Ist)
Sabtu, 27/07/2019
Anggota Regiden bersama Unit PPA Satreskrim Polres Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap bayi dan pelaku di RS Beriman Balikpapan (Ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang perempuan muda yang baru saja melahirkan, justru langsung membunuh jabang bayinya.
Perempuan yang tega melakukan hal ini adalah SNI (18) warga Jalan Krama Jaya Desa Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Diduga pelaku malu karena melahirkan bayi tanpa ada status pernikahan.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Rabu (24/7/2019) di Toilet IGD RSUD Beriman Balikpapan Jalan Mayjend Sutoyo Gunung Malang, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Informasi yang dihimpun media ini, bermula ketika pelaku yang mengalami sakit perut dan merasa kontraksi akan melahirkan dibawa ke IGD RSUD Beriman Balikpapan untuk proses persalinan sekira pukul 22.45 Wita.
"Sesampainya di rumah sakit, pelaku kemudian meminta izin untuk pergi ke toilet dengan alasan akan buang air besar,"ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta didampingi Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat Sabtu (27/7/2019) siang.
Selang beberapa saat, pelaku melahirkan bayi jenis kelamin perempuan. Bayi itu justru dibunuhnya dengan cara menyumbat mulut dengan tisu toilet sampai masuk ke tenggorokan.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menarik tali pusar bayi hingga putus. Setelah memastikan jabang bayi tidak bergerak pelaku meminta tolong kepada keluarganya untuk mengambilkan kantong plastik hitam dengan alasan untuk menaruh baju kotor dan pembalut.
" Setelah diberikan kantung plastik hitam pelaku memasukkan bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut kemudian diikat plastiknya dan pelaku keluar dari toilet membawa kantong plastik keluar ruang IGD,"beber Makhfud.
Kecurigaan muncul dari salah satu perawat yang melihat pelaku keluar dari toilet dengan perut kempis."Salah salah satu perawat curiga dan meminta bantuan bidan yang bertugas untuk memeriksa pelaku karena hasil dari laboratorium menyatakan bahwa hasil cek urine menyatakan pelaku positif hamil,"jelasnya.
Kemudian bidan membawa pelaku masuk untuk diperiksa dan membuka kantong plastik tersebut. Kecurigaan itu benar. Terlihat jasad bayi perempuan dengan kondisi mengenaskan." kondisi mulut disumbat tisue dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kondisi bayi sudah meninggal dunia,"katanya.
Saat ini pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Balikpapan."Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti yang ada, motif awal pelaku merasa malu karena bayi yang dilahirkan tanpa hubungan perkawinan,"tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76-C UU Nokor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi
Simak videonya*
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.