Minggu, 28/07/2019

Pria di Muara Kaman Setubuhi Anak Tiri Bertahun-Tahun, Hingga Hamil

Minggu, 28/07/2019

Pelaku saat diamankan di Polsek Muara Kaman (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria di Muara Kaman Setubuhi Anak Tiri Bertahun-Tahun, Hingga Hamil

Minggu, 28/07/2019

logo

Pelaku saat diamankan di Polsek Muara Kaman (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Aris Jala Sutra, pria berusia 41 warga Desa Benua Puhun, RT  01, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar), tega menyetubuhi anak tirinya sejak usianya masih belia hingga dewasa. 

Aris menyetubuhi Dora (19)-bukan nama sebenarnya- sejak berusia 14 tahun. Aris tercatat telah melakukan perbuatan bejatnya itu selama enam tahun kepada anak tirinya yang saat ini telah berusia 19 tahun. Bahkan, saat ini Dora telah berbadan dua alias hamil.  “Korban saat ini hamil lima bulan akibat ulah sang ayah tiri (Aris,red),”kata Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan. Minggu (28/7/2019) siang tadi kepada korankaltim.com.

Akibat perbuatannya, Aris yang bekerja sebagai sopir tronton di perusahaan kayu ini harus merasakan dinginya Hotel Predeo Polsek Muara Kaman. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 d Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 294 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”kata Panjaitan. 

Terungkap kasus tersebut, berawal saat warga sekitar curiga dengan perubahan tubuh Dora yang membesar. Dan sampai akhirnya kabar itu sampai ke telinga tantenya. Kemudian, pada Jumat (26/7/2019) malam, tantenya datang ke rumah Dora untuk mengecek informasi tersebut.

“Saat ditanya sama tantenya, korban mengakui telah hamil, tapi korban belum berani mengatakan siapa yang menghamilinya. Bahkan awalnya, tantenya menduga kalau pacar korban yang melakukannya dan Dora diminta untuk meminta pertanggungjawaban. Namun setelah korban dibawa ke rumah tantenya, barulah korban menceritakan bahwa korban dihamili ayah tirinya,” ungkap Panjaitan. 

Tidak terima, tante korban pun melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Muara Kaman. Sabtu (27/7/2019) pagi. Kemudian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan Aris dirumah dihari yang sama. “Saat kami amankan pelaku tidak ada perlawanan,”katanya. 

Kepada polisi, Aris mengakui sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada Dora, sejak duduk dibangku SMP atau tahun 2014. Saat itu Dora berusia 14 tahun dipecah perawannya oleh sang ayah tiri di dalam kamar mandi. “Korban diiming-iming dibelikan boneka. Selain itu Aris juga mengancam tidak akan memberi uang jajan sekolah dan tidak akan menegur apabila tidak menurutinya, serta mengancam marah jika diceritakan ke orang lain,” ujar Panjaitan. 

Perbuatan bejat itu dilakukan Aris terahir pada 20 Juli 2019 lalu. Ketika itu Aris masuk ke dalam kamar Dora, saat istrinya sedang tidur. Setelah melakukannya, Aris pun kembali ke kamar istrinya. (*)


Penulis: Sabri

Editor: Aspian Nur

Pria di Muara Kaman Setubuhi Anak Tiri Bertahun-Tahun, Hingga Hamil

Minggu, 28/07/2019

Pelaku saat diamankan di Polsek Muara Kaman (Foto: Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.