Senin, 29/07/2019

Pascaevaluasi Gubernur Kaltim, Perda PP-APBD Balikpapan 2018 Ditetapkan

Senin, 29/07/2019

Sekretaris Dewan, Abdul Aziz (podium) membacakan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD Balikpapan tentanh Penetapan Terhadap Raperda Hasil Evaluasi Gubernur Kaltim. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pascaevaluasi Gubernur Kaltim, Perda PP-APBD Balikpapan 2018 Ditetapkan

Senin, 29/07/2019

logo

Sekretaris Dewan, Abdul Aziz (podium) membacakan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD Balikpapan tentanh Penetapan Terhadap Raperda Hasil Evaluasi Gubernur Kaltim. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Balikpapan akhirnya menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Senin (29/7/2019). Sebelumnya rancangan Perda tersebut telah disepakati pada 15 Juli lalu dan disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, proses tersebut sesuai amanah Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pemprov Kaltim telah melakukan evaluasi dan menyampaikan hasilnya dalam Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 24 Juli 2019," kata Abdulloh.

Terdapat beberapa catatan dalam evaluasi tersebut diantaranya realisasi pendapatan daerah diminta untuk terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dengan melakukan kajian komprehensif agar target yang ditetapkan terealisasi.

"Tidak optimalnya realisasi anggaran belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukan belum akuratnya penyusunan belanja dalam kebijakan dan strategi pelaksanaan APBD," sambungnya.

Termasuk belum maksimalnya kinerja pengelolaan keuangan daerah dan pelaksana kegiatan pada OPD Pemkot Balikpapan. "Masa mendatang harus ada langkah efektif dan rasional dalam rencanya penyusunan belanja daerah," ucapnya.

Sehingga diperlukan peran strategis tim asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada OPD serta monitoring atau pengawasan secara berjenjang. Begitu pula dengan realisasi belanja yang melebihi plafon anggaran pada beberapa OPD.

"Realisasinya harus lebih cermat pada tahun mendatang dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Diketahui, dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dirincikan Pendapatan Daerah Rp2,2 triliun. Kemudian Belanja Daerah Rp2,1 triliun dan surplus sekitar Rp100 miliar.


Penulis / Editor : Hendra

Pascaevaluasi Gubernur Kaltim, Perda PP-APBD Balikpapan 2018 Ditetapkan

Senin, 29/07/2019

Sekretaris Dewan, Abdul Aziz (podium) membacakan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD Balikpapan tentanh Penetapan Terhadap Raperda Hasil Evaluasi Gubernur Kaltim. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.