Rabu, 07/08/2019

Gugatan Ditolak MK, KPU Paser Bersiap Menetapkan Caleg Terpilih

Rabu, 07/08/2019

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gugatan Ditolak MK, KPU Paser Bersiap Menetapkan Caleg Terpilih

Rabu, 07/08/2019

logo

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilu 2019. Sehingga KPU Paser segera melakukan rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih.

"Putusan MK sudah ada, maksimal 3 hari setelah putusan, KPU harus melaksanakan penetapan," ucap Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (7/8/2019).

KPU Paser mendapatkan gugatan dari salah satu parpol dan MK memutuskan menolak eksepsi termohon yang diajukan oleh Partai Demokrat. Putusan itu tertuang dalam surat bernomor 64-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

"Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat ditolak MK dan pleno akan kami laksanakan Kamis besok," pungkasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra

Gugatan Ditolak MK, KPU Paser Bersiap Menetapkan Caleg Terpilih

Rabu, 07/08/2019

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.