Rabu, 07/08/2019
Rabu, 07/08/2019
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid
Rabu, 07/08/2019
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilu 2019. Sehingga KPU Paser segera melakukan rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih.
"Putusan MK sudah ada, maksimal 3 hari setelah putusan, KPU harus melaksanakan penetapan," ucap Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (7/8/2019).
KPU Paser mendapatkan gugatan dari salah satu parpol dan MK memutuskan menolak eksepsi termohon yang diajukan oleh Partai Demokrat. Putusan itu tertuang dalam surat bernomor 64-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
"Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat ditolak MK dan pleno akan kami laksanakan Kamis besok," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.