Kamis, 08/08/2019

Diduga Palsukan Surat Segel Tanah, Pasangan Lansia Ini Jadi Terdakwa

Kamis, 08/08/2019

Para Terdakwa saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Palsukan Surat Segel Tanah, Pasangan Lansia Ini Jadi Terdakwa

Kamis, 08/08/2019

logo

Para Terdakwa saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sepasang lansia  tersandung kasus pidana lantaran diduga memalsukan segel tanah. Hal itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/8) siang.

Pasangan tersebut yakni Lina (65) bersama Hadi Gozali (70), warga Balikpapan Selatan. Kedua terdakwa memalsukan segel tanah yang berlokasi di kawasan KM 19 Balikpapan Utara.

Perbuatan keduanya terungkap ketika Joni Basri selaku korban hendak mengurus Izin Menguasai Tanah Negara (IMTN)  di Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan. Rupanya segel asli miliknya terblokir lantaran sudah ada segel atas objek yang sama dengan nama para terdakwa.

"Saya ahli waris bahwa ayah saya sudah meninggal sebelumnya saya turunkan tim audit legal dari Jakarta bersama apraisalnya untuk melacak keberadaan harta waris ayah saya, kebetulan harta ayah saya adalah sebidang tanah di KM 19 Karang Joang Balikpapan Utara dan benar adanya. Akan tetapi ketika kami mengurus IMTN malah terblokir karena sudah ada nama kedua terdakwa,"ungkap Joni usai menjadi saksi korban dalam perkara pidana pemalsuan.

Untuk memuluskan menguasai tanah tersebut kedua terdakwa membuat laporan palsu ke Polres Balikpapan bahwa segel tanahnya hilang. Usai mendapatkan surat kehilangan tersebut setelah melalui serangkaian proses pengukuran tanah oleh para pihak lalu terdakwa membuat IMTN ke BPN Balikpapan.

"Lalu berdasarkan surat laporan mereka kepada Kepolisian membuat untuk menertibkan IMTN jelas yang dirugikan instansi terkait khususnya Kepolisian dan BPN, bahwa mereka membuat laporan kehilangan surat segel yang tidak benar padahal aslinya sama saya,"bebernya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang S. Wijonarko SH, MH dengan anggota Arif Wisaksono SH, dan Sutarmo SH dengan agenda eksepsi. Dalam persidangan tersebut hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan pekan depan.

"Sidang dilanjutkan hari Kamis (15/8) depan dengan agenda pemeriksaan saksi,"tuturnya.

Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, Hendra, enggan berkomentar."Nanti saja ya mas, inikan klien kami sudah tua, kami berkoordinasi dulu ya,"ucapnya.



Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Diduga Palsukan Surat Segel Tanah, Pasangan Lansia Ini Jadi Terdakwa

Kamis, 08/08/2019

Para Terdakwa saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.