Jumat, 09/08/2019
Jumat, 09/08/2019
Penasehat KPK Moh Tsani Annafari (batik coklat) saat mendengarkan penjelasan dari Kepala Teknik Tambang CV Limboh, tentang progres penutupan lubang Jumat (09/08/2019). (Foto: Rusdi/Korankaltimcom)
Jumat, 09/08/2019
Penasehat KPK Moh Tsani Annafari (batik coklat) saat mendengarkan penjelasan dari Kepala Teknik Tambang CV Limboh, tentang progres penutupan lubang Jumat (09/08/2019). (Foto: Rusdi/Korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Tsani Annafari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat lokasi konsesi perusahaan tambang batubara, yang terletak di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara Jumat (09/08/2019) tadi.
Kunjungan dimulai dari Hotel Harris Samarinda menuju lokasi konsesi PT Energi Cahaya Industri Tama (ECI) dan PT Nuansacipta Coal Iinvestment (NCI) di Bantuas Palaran. Rombongan yang juga diikuti Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Samarinda lanjut ke CV Limbuh yang ada di Mugi Rejo. Kunjungan berakhir di PT Lana Harita Indonesia (LHI) di Sungai Siring Samarinda.
Kepada wartawan, Tsani sapaan akrab Moh Tsani Annafari mengatakan kunjungan ini merupakan kunjungan rutin yang juga tindaklanjut dari laporan yang masuk ke KPK. "Belum lama ini, kan Komnas HAM juga kesini. Kami dapat laporan dan kami tinjau langsung. Rutin tapi tidak terjadwal. Jadi mereka juga tidak tahu kami mau kesini," ujarnya ditemui di lokasi konsesi CV Limboh Kawasan Mugi Rejo Samarinda.
Dalam kunjungan di CV Limboh, KPK menemukan fakta perusahaan dengan luas konsesi hingga 1.200 meter persegi ini ternyata belum membayar Pajak Bumi Bangunan Pertambangan, Perkebunan dan Pertanian (PBB-P3).
Namun rekomendasi penutupan lubang yang kini berjarak dekat dengan pemukiman telah dilakukan. "Untuk penutupan lubang sudah cukup patuh, tapi ternyata masih ada kewajiban dia belum selesai. Ya kami minta segera diselesaikan l," kata Tsani.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan, untuk penutupan lubang, merupakan rekomendasi pihaknya yang juga diberikan pemmberitahuan kepada KPK. Proses penutupan lanjut Didit sapaan akrab Wahyu Widhi akan terus dipantau dan dilaporkan ke KPK. "Kami beri waktu 2 minggu. Setelah itu akan kami cek lagi, harus sudah ada progres," sebut Didit. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.