Sabtu, 10/08/2019

Gugatan PAN dan Golkar ditolak MK, KPU Samarinda Tetapkan Perolehan Hasil Suara dan Anggota DPRD Terpilih

Sabtu, 10/08/2019

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat memberikan keterangan terkait keputusan MK terkait gugatan hasil pileg 2019. ( Foto: AdhiAbdian /korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gugatan PAN dan Golkar ditolak MK, KPU Samarinda Tetapkan Perolehan Hasil Suara dan Anggota DPRD Terpilih

Sabtu, 10/08/2019

logo

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat memberikan keterangan terkait keputusan MK terkait gugatan hasil pileg 2019. ( Foto: AdhiAbdian /korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tanpa dihadiri perwakilan Partai PPP, PSI dan PKPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih DPRD Kota Samarinda Pemilihan Umum 2019 di Meeting Room Mid-town Hotel Samarinda, Sabtu (10/8/2019).

Pleno dipimpin Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat didampingi para komisioner lainnya. Nampak hadir juga Ketua KPU Kalimantan Timur Rudiansyah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Pemkot diwakili Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sunarnoto,unsur Forkopimda dan perwakilan MUI. 

Rapat pleno ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan 2 parpol, yaitu PAN dan Golkar akan hasil rekapitulasi Pileg lalu. Keputusan MK terhadap kasus PAN dibacakan pada 6 Agustus 2019, sedangkan kasus Golkar dibacakan pada 8 Agustus 2019. 

MK membantah semua dalil permohonan caleg Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tingkat DPRD Provinsi, atas nama Muhammad Yunan Kadir menyangkut kursi DPRD Kota Samarinda Dapil 4. 

Sedangkan proses gugatan PAN terjadi lintas partai. Menurut MK, seluruh alasan pemohon dari dua partai ini tidak berdasar hukum.

“Hasil putusan MK sangat jelas, gugatan kedua partai itu tidak bisa diterima dan ditolak. Saksi parpol dan Bawaslu juga tidak memberikan catatan ataupun kejadian khusus sepanjang jalannya rapat pleno hari ini. Alhamdulillah semua berjalan lancar dengan disaksikan oleh saksi parpol dan perwakilan pemerintah,” ucap Firman.

Dalam demikian pada pleno itu,  dibacakan jumlah kursi perolehan parpol dan penetapan nama caleg terpilih yang segera menduduki kursi wakil rakyat Samarinda periode 2019-2024. 

Menurut Firman, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Setelahnya, diteruskan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.

Proses penyerahan berita acara pada Syaharie Jaang itu langsung dilakukan hari ini juga pasca berakhirnya proses sidang pleno.

“Pleno ini sekaligus menjadi rangkaian paling akhir dari proses pemilu legislatif 2019. Dari awal hingga akhir, semuanya prosesnya relatif aman berkat kedewasaan berpolitik dari semua pihak. Termasuk koordinasi dengan masyarakat dan tentu saja pihak keamanan,” pungkasnya.  


Penulis : Adhi Abdhian

Editor : M.Huldi

Gugatan PAN dan Golkar ditolak MK, KPU Samarinda Tetapkan Perolehan Hasil Suara dan Anggota DPRD Terpilih

Sabtu, 10/08/2019

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat memberikan keterangan terkait keputusan MK terkait gugatan hasil pileg 2019. ( Foto: AdhiAbdian /korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.