Rabu, 14/08/2019
Rabu, 14/08/2019
Kedua pelaku yang saat ini diamankan Polsek Samarinda Seberang, karena melawan keduanya dihadiahi timah panas di kaki. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Rabu, 14/08/2019
Kedua pelaku yang saat ini diamankan Polsek Samarinda Seberang, karena melawan keduanya dihadiahi timah panas di kaki. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua pelaku penjambretan yang meresahkan warga Samarinda karena melukai korbannya setiap beraksi berhasil diamankan Polsek Samarinda Seberang.
Kedua pelaku yaitu Junaidi alias Junai (25) warga Jalan Bung Tomo, RT 015, Kelurahan Sei Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang dan Mahendra Saputra alias Idam (21) warga Jalan M Said, Gang Surya, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sebelum diamankan Selasa (13/8/2019) malam kemarin sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Karang Paci, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di beberapa tempat diantaranya di kawasan Samarinda Seberang, Samarinda Kota, Sungai Kunjang dan Sungai Pinang.
"Mereka sudah beraksi 20 kali di Samarinda dan salah satu tersangka merupakan residivis yaitu Junaidi terkait kasus pengeroyokan," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo.
Awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban penjambretan di Jalan HM Riffadin Minggu (11/8/2019) lalu sekitar pukul 14.30 WITA hingga membuat korbanya mengalami luka sayatan di tangan.
Polsek langsung mencari informasi dan mengumpulkan saksi-saksi, dengan mencari data serta ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan untuk dilakukan pengungkapan. "Setelah kami mengetahui identitas keduanya pada Selasa kemarin kami langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya di kawasan Karang Paci pinggir jalan," kata Teguh.
Saat ditangkap kedua pelaku saat itu hendak melakukan perlawanan dengan berusaha menerobos petugas, sehingga untuk melumpuhkan keduanya, polisi mengambil langkah tegas, dengan menembakkan timah panas ke kaki pelaku.
Teguh juga menjelaskan saat beraksi kedua pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya dan saat suasana sepi Mahendra dengan sigap mengeluarkan senjata tajam jenis cutter yang digunakan untuk memotong tali tas korban hingga melukai korbannya. Dari pengakuan pelaku uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk sehari-hari serta membeli sabu.
Dari pelaku diamankan tiga unit handphone, satu unit R2 yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya serta senjata tajam jenis cuter. Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal KUHPidana 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman di atas 10 tahun kuringan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.