Jumat, 16/08/2019
Jumat, 16/08/2019
Edi serahkan remisi kepada salah satu warga binaan di Lapas Klas II B Tenggarong ( Foto: reza/korankaltimcom)
Jumat, 16/08/2019
Edi serahkan remisi kepada salah satu warga binaan di Lapas Klas II B Tenggarong ( Foto: reza/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan surat remisi HUT ke-74 Republik Indonesia di Lapas Klas II B Tenggarong pada Jumat (16/7/2019).
Edi memberikan selamat kepada sejumlah warga binaan tersebut, terkhusus kepada narapidana yang akan langsung bebas.
“Semoga disyukuri atas kebebasan yang diberikan negara, kita berharap bisa kembali ke keluarga dan bisa beraktivitas kembali, terutama bisa bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat,” ujar Edi.
Kepala Lapas Klas II B Tenggarong Didik Heru Sukoco mengatakan, sebanyak 879 narapidana yang menerima remisi hari kemerdekaan. Empat narapidana di antaranya langsung bebas.
"Syarat untuk mendapat remisi ini tentunya harus berkelakuan baik,” ujar Didik.
Sebelumnya, telah diusulkan remisi untuk 898 narapidana. Besaran remisi, paling kecil yakni selama satu bulan, dan paling besar selama 6 bulan. Sementara, warga binaan yang diusulkan langsung bebas ada lima orang.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.