Rabu, 21/08/2019
Rabu, 21/08/2019
Motor Custom aliran Jap's Style ( Foto: dagelan.co)
Rabu, 21/08/2019
Motor Custom aliran Jap's Style ( Foto: dagelan.co)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dilema besar dirasakan pecinta sepeda motor yang ingin memodifikasi motor kesayangannya menjadi lebih sporty ataupun lebih estetik namun takut ditilang lantaran melanggar ketentuan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satlantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto menyebutkan tak jadi masalah jika para pecinta motor untuk memodifikasi kendaraannya selama tidak merubah fungsi kendaraan ataupun ornamen motor itu sendiri, terutama dengan penggunaan knalpot dengan desibel terstandar sesuai UULAJ No.2 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3b.
“Kalau knalpotnya, itu sebenarnya ada pengaturan batas desibelnya, motor berkapasitas 80-175 itu maksimal 90db. Cuman kita agak kesulitan untuk mengukurnya karena belum punya alat pengukurnya itu,” jelas Dian.
Kalau kenalpot racing, lanjutnya, jelas-jelas akan ditilang. Penggunaan knalpot harus model pabrikan dan memenuhi standar desibel. Sementara itu, dari dealer motor itu sudah ada surat registrasi kompatibel. Untuk merubah spesifikasi motor, papar Wisnu, sebenarnya harus mengurus Sertifikat Registrasi Uji Tipe (Surt) di Departemen Perhubungan.
“Hanya kami menghimbau yang seperti itu berbahaya. Apalagi kalau ban-ban sepeda gitu (drag), kita memberatkan kepada fungsi kendaraan seperti spion, lampu, lampu sen, dan kenalpot,”sebut Dian. (*)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.