Rabu, 21/08/2019
Rabu, 21/08/2019
Polisi saat memperlihatkan barang bukti sabu seharga Rp 600 juta. (Foto:sabri/korankaltimcom)
Rabu, 21/08/2019
Polisi saat memperlihatkan barang bukti sabu seharga Rp 600 juta. (Foto:sabri/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu bernama Eko Darmawan alias Yus (34). Sebanyak 615,5 gram atau lebih setengah kilo sabu seharga Rp600 juta diamankan pada Senin (19/8/2019) tengah malam lalu pukul 00:30 WITA di Jalan Aji Imbut, Kelurahan Baru, Kecamatan Loa Kulu. Bandar sabu tersebut merupakan warga Kilometer 9, Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan dari warga pada Minggu (18/8/2019) malam pukul 22:00 WITA yang menyebutkan di Jalan Aji Imbut, Kampung Baru sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal ionformasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat.
Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sebuah rumah di Jalan Aji Imbut. Melihat itu polisi langsung mengamankan pelaku, Senin (20/8/2019) pukul 00:30 WITA bernama Yus. Rumah tersebut merupakan rumah yang disewa pelaku. “Saat kami melakukan penggeledahan didalam lemari pelaku, kita menemukan tujuh poket sabu besar seberat 615,5 gram. Dan kalau sabu tersebut diuangkan seharga Rp600 juta,” kata Kanit Reskoba Polres Kukar, IPTU Darnuji kepada wartawan Rabu (21/8/2019) siang tadi di Polres Kukar.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Samarinda. Saat mengambil barang haram tersebut, antara pelaku dan penjula barang haram itu tidak bertemu. “Jadi pemilik sabu itu hanya menelpon pelaku, bahwa barang haram itu disimpan dibelakang gardu listrik di Samarinda untuk diambil,”tambah Kasat Narkoba Polres Kukar, IPTU Romi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap asal muasal barang haram itu. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kukar. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (*)
Penulis: Sabri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.