Jumat, 23/08/2019

Pokja ULP Bontang Dilaporkan ke Kejari

Jumat, 23/08/2019

Perwakilan Kadin nahliani naharudin bersama ketua kadin herman saribanong saat melapor ke Kejaksaan Negeri Bontang, Jumat, 23 Agustus 2019 ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pokja ULP Bontang Dilaporkan ke Kejari

Jumat, 23/08/2019

logo

Perwakilan Kadin nahliani naharudin bersama ketua kadin herman saribanong saat melapor ke Kejaksaan Negeri Bontang, Jumat, 23 Agustus 2019 ( Foto: Olis/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang yang diketuai oleh Herman Saribanong mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Mereka datang membawa pengaduan adanya dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang.

Perwakilan Kadin Bontang, Nahliani Naharuddin Husain didampingi Herman Saribanong dan Wakil Ketua Kadin Bidang Advokasi Risnal. Mengatasnamakan warga Kota Taman dan kontraktor dibawah naungan Kadin Bontang, disinyalir ada indikasi dugaan penyelewengan jabatan karena ada dua CV yang memiliki lebih dari kuota pekerjaan. “CV yang berbadan kecil itu, sebenarnya hanya bisa lima paket dalam setahun. Tapi kenyataannya ada yang memenangkan sebanyak 6-8 paket proyek,” jelas Nahlia usai melaporkan ke Kejari Bontang yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Bontang, Jumat (23/8/2019) pagi tadi.

Proyek yang dimenangkan lebih dari lima, dianggap sudah menyalahi aturan yang berlaku dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran ini, menurut Nahlia, bisa mengarah ke tindak pidana yang berujung pada sanksi pembatalan proyek. “Semua tergantu pengawalan kami disini,” sebut Nahlia lagi.

Nahlia, mewakili warga Bontang yang merasa dirugikan mengajak pengawalan kasus ini. Mengingat tindak pidana korupsi bukan hanya nilai uang, operasi tangkap tangan, dan sebagainya. Tapi ada juga penyelewengan jabatan di dalamnya. “Kami tidak menuduh, hanya diduga ada indikasi penyelewengan jabatan,” ungkapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Kadin Bidang Advokasi, Risnal mengatakan dokumen kualifikasi sebagai syarat Pokja selaku pengevaluasi penyedia mengacu pada dokumen kualifikasi. Dimana, perusahaan kecil tak boleh memenangkan lebih dari 5 proyek dalam satu tahun. Sehingga format Sisa Kemampuan Paket (SKP) masuk dalam dokumen kualifikasi. “Dokumen kualifikasi kedudukannya di mata hukum sesuai Perpres 16/2018 menyatakan pokja sebagai penyedia harus mengacu dalam dokumen kualifikasi,” sebut Risnal.

Aturan tersebut sangat berlaku dan ditegaskan oleh Pokja. Dimana satu penyedia digugurkan karena sudah dapat lima. Ironisnya, masih ada perusahaan yang mendapat paket lelang lebih dari lima, sementara perusahaan lainnya digugurkan karena sudah mendapat lima paket. “Mengapa kami bisa mengetahui hal ini, karena ada curigaan pemenang perusahaan dengan nilai paket Rp 1 miliar, CV-nya itu-itu saja. Indikasi itulah, ditelusuri setiap LPSE, bahkan sampai Tenggarong dan ia sudah dapat lima, dan keduanya perusahaan luar Bontang,”terang dia.

Pihak Kadin, dituturkan Ketua Kadin Herman Saribanong akan melakukan investigasi menyisir laporan anggota yang diserahkan ke Wakil Ketua Bidang Advokasi Kadin. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Pokja ULP Bontang Dilaporkan ke Kejari

Jumat, 23/08/2019

Perwakilan Kadin nahliani naharudin bersama ketua kadin herman saribanong saat melapor ke Kejaksaan Negeri Bontang, Jumat, 23 Agustus 2019 ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.