Jumat, 23/08/2019
Jumat, 23/08/2019
Ketua Baleg DPRD Samarinda, Jasno
Jumat, 23/08/2019
Ketua Baleg DPRD Samarinda, Jasno
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda yang dilakukan Kamis (23/8/2019) malam tadi.
Perubahan nama tersebut dikarenakan PDAM akan mendapatkan bantuan dana dari pusat melalui APBN namun dana tersebut tak bisa direalisasikan, bila PDAM masih berbentuk Perusda. "Nanti PDAM ini bakal dapat dana dari pusat. Jadi kalau belum berbentuk Perumda nanti tidak bisa dipakai dananya," beber Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPRD Samarinda, Jasno.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengharapkan bahwa dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait PDAM, maka pelayanan PDAM kepada warga Samarinda bisa lebih dimaksimalkan. Sehingga keluhan warga dapat diminimalisir kedepannya.
Jasno pun tak menampik hingga saat ini masih ada 12 Raperda yang belum disahkan. Namun 4 diantaranya sudah memasuki tahapan akhir dan hanya tinggal menunggu waktu pengesahan. Sedangkan 8 sisanya masih belum memiliki naskah akademik. "Aturannya semua Raperda yang mau dibahas kan harus punya naskah akademik," kata Jasno lagi.
Namun Jasno meyakini anggota DPRD periode selanjutnya (2019-2024) dapat melanjutkan pembahasan Raperda tersebut. Sehingga paling tidak, 4 Raperda yang sudah siap disahkan bisa segera diketuk palu. Sedangkan Raperda lain yang sifatnya mendesak akan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) kumulatif terbuka. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.