Minggu, 25/08/2019

Pakai Gunting Serang Polisi, Pencuri Mobil di Dor

Minggu, 25/08/2019

Tersangka Ms (34) saat mempraktekkan cara membuka pintu mobil dengan menggunakan obeng berbentuk kail dengan disaksikan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah Minggu (25/8/2019). (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pakai Gunting Serang Polisi, Pencuri Mobil di Dor

Minggu, 25/08/2019

logo

Tersangka Ms (34) saat mempraktekkan cara membuka pintu mobil dengan menggunakan obeng berbentuk kail dengan disaksikan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah Minggu (25/8/2019). (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepolisian Polsek Samarinda Kota  Sabtu (24/8/2019) kemarin mengamankan pelaku pencurian mobil saat tengah melakukan aksinya di Jalan KH. Abdul Muthalib tepatnya depan SMK Muhammadiyah.

Hal tersebut berawal saat personel tengah melakukan patroli melihat dua orang mencurigakan, ternyata saat didekati kedua pelaku hendak melakukan pencurian dalam mobil.

Saat itu pula petugas langsung mengamankan salah satu tersangka inisal Ms (34) yang bertugas sebagai eksekutor dengan membuka kunci pintu mobil menggunakan obeng berbentuk kail yang dibuatnya dan saat hendak diamankan tersangka Ms yang saat itu sudah berada dalam mobil, melakukan perlawanan kepada petugas yang menyergapnya, sontak membuat tersangka kaget.

Saat itu salah satu petugas memiting leher pelaku dan saat itu membuat tersangka berusaha menusuk petugas dengan gunting dan tak lama petugas lainnya datang untuk membantu, saat itulah petugas mengambil langkah tegas kepada tersangka dengan menembakkan timah panas ke kaki pelaku. 

"Sebelumnya kami sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan dan tersangka juga melakukan perlawanan menggunakan gunting, kemudian kami ambil langkah tegas dengan menembakkan timah panas ke kaki kanan pelaku, kemudian membawa ke Polsek Samarinda Kota," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah Minggu (25/9/2019).

Atas perbuatannya tersebut tersangka MD dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Pakai Gunting Serang Polisi, Pencuri Mobil di Dor

Minggu, 25/08/2019

Tersangka Ms (34) saat mempraktekkan cara membuka pintu mobil dengan menggunakan obeng berbentuk kail dengan disaksikan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah Minggu (25/8/2019). (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.