Senin, 26/08/2019

Pedagang Pisang Edarkan Sabu Ketangkap di Kaliorang

Senin, 26/08/2019

Polsek Kaliorang saat mengamankan TA pengedar narkoba jenis sabu (Foto: ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pedagang Pisang Edarkan Sabu Ketangkap di Kaliorang

Senin, 26/08/2019

logo

Polsek Kaliorang saat mengamankan TA pengedar narkoba jenis sabu (Foto: ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kaliorang dimana pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus narkotika.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Kaliorang AKP Pujito membenarkan kejadian tersebut. Pelaku yang berinisial MT merupakan target operasi yang sudah cukup lama di incar Polsek Kaliorang. Pelaku berhasil diamankan, Senin, (26/8/2019) dinihari tadi pukul sekira 00.10 WITA di rumah salah satu  warga Desa Bumi Sejahtera Kecamatan Kaliorang.

"Kami amankan tersangka saat menumpang istirahat dan setelah dilakukan pemeriksaan dibawah kasur tidurnya, ditemukan tas kecil berwana biru bermotif yang isinya 4 poket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Pujito

Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar Kecamatan Kaliorang akan tetapi motif  pelaku sudah diketahui terlebih dahulu hingga tidak bisa mengelak saat dilakukan penggerebekan.  "Barang bukti yang kami temukan selain 4 poket narkotika jenis sabu berat sekitar 4,0 gram juga terdapat uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar lima ratus ribu rupiah," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan selama ini yang lakakukan aparat kepolisian diketahui MT dalam menjalankan aksinya yang kesehariannya sebagai pembeli pisang masyarakat di wilayah tersebut kemudian di jual ke Samarinda. "Pengakuan pelaku hasil penjualan pisang tersebut di belikan Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Segiri Kota Samarinda seharga satu juta per gramnya lalu  di edarkan kembali ke masyarakat di Kecamatan Kaliorang seharga satu juta lima ratus per gramnya," jelas Pujito.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau  Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara. (*)


Penulis :Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Pedagang Pisang Edarkan Sabu Ketangkap di Kaliorang

Senin, 26/08/2019

Polsek Kaliorang saat mengamankan TA pengedar narkoba jenis sabu (Foto: ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.