Senin, 26/08/2019

Dari Dua Lokasi BNNP Kaltim Amankan Sabu 1,5kg

Senin, 26/08/2019

Tiga tersangka pelaku peredaran narkotika yang diamankan BNNP Kaltim dengan barang bukti sabu. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dari Dua Lokasi BNNP Kaltim Amankan Sabu 1,5kg

Senin, 26/08/2019

logo

Tiga tersangka pelaku peredaran narkotika yang diamankan BNNP Kaltim dengan barang bukti sabu. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengamankan 30 paket sabu seberat 1,5 kg bersama tiga tersangka dibeberapa tempat kejadian perkara yakni di Jalan Pangeran Suryanata, Komplek Islamic Centre, RT 29, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu 2 tersangka dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 0,81 gram dan satu tersangka diamankan di SPBU Tanah Merah, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sungai Pinang dengan barang bukti sabu 1,5 kg.

Dari Jalan Pangeran Suryanata pelaku diamankan atas nama Faisal Azhar alias Ipay dan Budi pada Kamis (22/8) petang sekitar pukul 15.45 WITA. Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono kepada awak media Senin (26/8/2019) siang tadi menjelaskan, ada informasi dari masyarakat jika di TKP adanya dua pelaku peredaran narkotika kemudian petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan pendobrakan di rumah tersebut .Pelaku bernama Budi berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam kloset dan ditemukan pula 1 paket sabu di kantong baju.

Karena petugas melihat pelaku membuang sesuatu, kemudian dilakukan pengecekan di septiteng belakang rumah dengan cara dibongkar  dan ditemukan 9 peket sabu dengan total berat 0,81 gram/brutto. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika dirumah salah satu tersangka ini kerap digunakan transaksi narkoba, kemudian kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Haryono.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku di Jalan Pangeran Suryanata, petugas kembali mendapatkan informasi adanya pelaku peredaran narkotika jenis sabu dari Muara Badak menuju Kota Tepian.

Saat itu petugas langsung melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar, kemudian langsung dilakukan pemantauan oleh petugas di sekitar tanah merah hingga lempake. Sekitar pukul 20.30 WITA tepat di SPBU Tanah Merah terlihat seorang pria dengan mengendarai roda dua mengambil sesuatu dan saat itulah langsung dilakukan penindakan dengan diamankannya pelaku bernama Amat.

"Pelaku langsung kami amankan dan didapat barang bukti 30 paket sabu dengan berat 1,5 kg. Masing-masing 16 paket disinpan dalam kemasan makanan ringan Maitos seberat 804,38 gram/brutto serta 14 paket di dalam kemasan Top Kopi seberat 707,57 gram/brutto," paparnya.

Dari pengakuan tersangka diketahui dirinya diminta oleh seseorang untuk mengambil barang dari orang yang tak dikenalnya. "Tersangka diupahin Rp5 juta untuk mengambil dan mengantar barang tersebut ke Samarinda. Sehingga, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke BNNP guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebut Haryono lagi. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Dari Dua Lokasi BNNP Kaltim Amankan Sabu 1,5kg

Senin, 26/08/2019

Tiga tersangka pelaku peredaran narkotika yang diamankan BNNP Kaltim dengan barang bukti sabu. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.