Rabu, 28/08/2019
Rabu, 28/08/2019
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
Rabu, 28/08/2019
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki ganjalan mengenai besaran honor per orang dalam petugas adhoc pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan.
Petugas adhoc tersebut diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia hingga Pemungutan Suara (KPPS). Besaran honornya diajukan oleh KPU RI.
"Untuk PPK Rp2,85 juta yang tadinya Rp1,85 juta Demikian juga untuk PPS dan KPPS, semuanya naik. Misalnya KPPS, semula Rp500 ribu diusulkan menjadi Rp1,2 juta," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Rabu (28/8/2019).
Besaran honor petugas adhoc tersebut diusulkan ke Kementerian Keuangan. "Jika disetujui, maka honornya jadi segitu," sebutnya.
KPU, lanjut Noor Thoha, dalam menyusun anggaran mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM). Sehingga harus ada alasan mengenai usulan nominal biaya yang diajukan.
"Maka SK KPU RI yang berlandaskan surat Kemenkeu itulah menjadi dasar penentuan besaran honor di daerah seluruh Indonesia dan dianggarkan melalui APBD," jelasnya.
Sementara bila pengajuan tak disetujui, KPU terpaksa memberlakukan honor yang lama. "Pemkot juga bersedia selama ada dasar hukumnya," ungkap Noor Thoha.
Untuk diketahui, KPU mengajukan anggaran pelaksanaan tahapan Pilwali Balikpapan sebesar Rp54 miliar setelah mendapat pencermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
"Tapi dengan adanya usulan besaran honor, bisa jadi mengalami kenaikan sekitar Rp10 miliar," pungkasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.