Rabu, 28/08/2019
Rabu, 28/08/2019
Salah satu tersangka pelaku peredaran narkotika saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu, dengan di blender. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)
Rabu, 28/08/2019
Salah satu tersangka pelaku peredaran narkotika saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu, dengan di blender. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan narkotika jenias sabu pada Rabu (28/8/2019) siang tadi di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang.
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tiga tersangka yang ditangkap pada Juli 2019 lalu. Mereka adalah Ifien alias Ipin yang diamankan Minggu (7/7/2019) pukul 17.30 WITA di Jalan PM Noor dengan barang bukti dua paket sabu seberat 9,02 gram, Arnold yang ditangkap Jumat (19/7/2019) pukul 15.00 WITA di Taman Samarendah Jalan Bhayangkara dengan barang bukti 4,78 gram sabu serta Yusuf alias Bendol yang diamankan petugas Selasa (23/7/2019) lalu pukul 16.00 WITA di Jalan RE Marthadinata, RT.31, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara dengan barang bukti 3,88 gram sabu.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan serta Polresta Samarinda. Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menuturkan pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian penyidikan tindak pidana narkotika, setelah mendapatkan uji dari laboratorium forensik menyatakan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. "Setelah ada uji lab dan dinyatakan positif benar narkotika, baru kami lakukan pemusnahan sebagai bentuk safetynya dari 3 tersangka ini," sebut Halomoan.
Tiga tersangka yang ditangkap merupakan residivis. "Mereka jaringan peredaran narkotika dan memang ada beberapa orang yang masih dikembangkan untuk dilakukan pengungkapan," jelasnya lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.