Jumat, 30/08/2019

Suami Dipenjara, IRT Nekat Mencuri untuk Hidup

Jumat, 30/08/2019

Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Puspitosari menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku. (Foto:Erwin/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Suami Dipenjara, IRT Nekat Mencuri untuk Hidup

Jumat, 30/08/2019

logo

Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Puspitosari menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku. (Foto:Erwin/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - RD (26) seorang ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian handphone serta uang tunai. Alasannya karena desakan ekonomi setelah sang suami menjalani masa tahanan karena terlibat narkoba di Kabupaten Paser.

Kasatreskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Puspitosari menerangkan, pengungkapan itu setelah adanya laporan warga Desa Girimukti yang kehilangan dua unit handphone dan uang tunai di kediamannya.

Kondisi rumah ketika itu kosong karena korban mengikuti pengajian. Sehingga RD leluasa melancarkan aksinya. Barang-barang milik korban pun berhamburan.

"Setelah korban berjalan ke belakang rumah, ia melihat pintu bagian belakang sudah terbuka, saat mengecek uang dan handphone di lemari, ternyata sudah hilang, dari itu korban melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya kepada Korankaltim.com, Jumat (30/8/2019).

Petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Termasuk meminta keterangan ke beberapa saksi untuk pengungkapan.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke RD yang ketika diamankan berada di Desa Giripurwa. "Ketika menginterogasi awal, ternyata benar pelaku ini yang telah mengambil dua unit handphone serta uang sebesar Rp2 juta," ungkapnya.

Kasus ini pun dikembangkan karena RD mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dalam kurun waktu 3 bulan ini. 4 unit handphone juga disita untuk dijadikan barang bukti.

"Karena kebutuhan ekonominya tidak cukup, makanya ia nekat. HP itu masih dikumpulin, belum sempat dijual," lanjutnya, dan RD dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Penulis : Erwin

Editor : Hendra


Suami Dipenjara, IRT Nekat Mencuri untuk Hidup

Jumat, 30/08/2019

Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Puspitosari menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku. (Foto:Erwin/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.