Selasa, 10/09/2019

Tim Rajawali Polres Bontang Bekuk Residivis Antarkota

Selasa, 10/09/2019

Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, SIK, SH bersama Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Mandiono saat melakukan konfrensi pers, terkait kasus curat dan penipuan. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tim Rajawali Polres Bontang Bekuk Residivis Antarkota

Selasa, 10/09/2019

logo

Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, SIK, SH bersama Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Mandiono saat melakukan konfrensi pers, terkait kasus curat dan penipuan. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang kembali mencatat prestasi, kali ini mereka berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dan mengaku sebagai anggota polisi, di setiap aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, SIK, SH, saat menggelar konfrensi pers di Polres Bontang, Selasa (10/9/2019) pukul 10.30 WITA siang tadi menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial AM berusia 31 tahun itu berlangsung Ahad (8/9/2019) lalu, pukul 18.00 WITA. "Penangkapan inu berdasarkan laporan dari rekan-rekan wartawan, yang aktif menanyakan soal kasus pencurian dengan modua gendam," kata Makhfud.

“Karena korban tidak melaporkan kejadian, kami langsung melakukan oenyelidikan berbekal ciri-ciri pelaku yang didapat dari rekaman CCTV. Kami lidik, akhirnya menemukan tersangka di depan toko buah Azahra. Kami curiga dia melakukan kejahatan, dan ternyata benar, pelaku baru saja mencuri uang Rp2 juta dan dua handphone," jelas Makhfud.

AM merupakan warga Tenggarong, residivia yang baru saja keluar dari penjara, atas kasus pencurian dan divonis 1 tahun. "Modus sama, pura-pura beli buah, begitu penjualnya lengah, pelaku beraksi  mengambil barang dan uang," ujarnya.

Polisi mencoba mengembangkan kasus ini, dan ternyata ada TKP lain, yakni di Babon Petshop. Ditempat tersebut, tersangka juga mengaku polisi dan mengambil uang sebanyak Rp2 juta. TKP ketiga,  di penjual Burher jalan Jendral Sudirman, Bontang Selatan. "Disini tersangka pesan 10 burger, saat lengah ambil 2 HP danbuang sebesar Rp 900 ribu," sebut Makhfud didampingi Kanit Opsnal ketua tim Rajawali Polres Bontang Ipda Mandiyono  dan Kabag Humas Iptu Suyono,

Selain di Bontang, tersangka juga melakukan aksinya di Samarinda dan Balikpapan, juga Tenggarong. "Pelaku ini lakukan kejahatan antar kota, dan dijerat pasal pencurian 362 dan 378 ju 66 KUHP, perbuatan yang berulang-ulang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelas Makhfud.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang Rp2,4 juga, telepon genggam dengan lokasi kejadian di Samarinda, STNK nomor plat palsu, 4 buku tabungan, 3 ATM dan motor NMax milik tersangka. "Motor tersangka patut diduga pembelian dari hasil kejahatan," sebutnya. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Tim Rajawali Polres Bontang Bekuk Residivis Antarkota

Selasa, 10/09/2019

Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, SIK, SH bersama Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Mandiono saat melakukan konfrensi pers, terkait kasus curat dan penipuan. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.