Rabu, 11/09/2019

Soal Perbup 36/2019, Politikus PAN Sebut Tidak Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 11/09/2019

Suasana dengar pendapat di DPRD Kukar pada Rabu (11/9/2019) (foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Perbup 36/2019, Politikus PAN Sebut Tidak Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 11/09/2019

logo

Suasana dengar pendapat di DPRD Kukar pada Rabu (11/9/2019) (foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Beberapa bakal calon kepala desa yang gugur dalam bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kukar mengenai Peraturan Bupati (Perbub) 36/2019 terkait pemilihan kepala desa. 


Perbup ini dituding memberatkan beberapa bakal calon Kades karena sistem skoring.


Salah satu bakal calon Kades yang gugur, Idris, menuding Perbup tersebut harus dicabut lantaran disisipi kepentingan-kepentingan orang-orang tertentu.


“Perbup ini tidak ada sosialisasi sebelumnya, kemudian kuperhatikan disitu sepertinya peraturan ini tidak memihak kepada masyarakat, artinya ada kepentingan-kepentingan,” ucap Bacalon Kades Sei Mariam ini kepada Korankaltim.com.


Idris diketahui mendapatkan ranking 2 dalam fit and proper test. Namun skoring berdasarkan usia, pendidikan dan pengalaman dalam pemerintahan membuatnya jatuh ke peringkat 10 setelah nilainya diakumulasikan.


“Kemarin saya dibikin enggak tidur karena Perbup ini, sekarang kita lihat siapa yang enggak bisa tidur,” ucapnya.

 Dia cukup percaya diri karena ada 7 desa yang bacalon Kadesnya ikut menyoal Perbub ini.


Anggota DPRD Kukar Fraksi PAN, Syarifudin menyebutkan para Bacalon Kades tersebut mendaftar berdasarkan Perbup 10/2019. Lalu, Perbup yang usianya  dua bulan itu di perbarui menjadi Perbub 36/2019 yang kemudian diimplementasikan dalam proses seleksi  Bacalon kades. 


“Perbub yang awal ini (Perbub 10/2019) sistem skoringnya tidak begitu jomplang. Selisih antara SMA dengan sarjana itu hanya selisih satu dua poin, sekarang itu setengahnya  sekitar 8-16 poin,” ucapnya.


Syarifudin menilai, Perbup 36/2019 itu juga mengebiri kesempatan kaum milenial untuk memimpin desa. Terkait soal skoring pendidikan dan pengalaman dalam pemerintahan, bagi dia, Kades merupakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat. Jadi, bukan jabatan karir yang memperhitungkan usia dan pengalaman kerja. 


“Saya melihat tidak ada asas kepastian hukum. Awalnya mendaftar pakai Perbub 10 tiba-tiba penilaiannya menggunakan Perbub 36, sebenarnya dalam menjalankan kepastian hukum pejabat administrasi negara wajib menetapkan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru,” ujarnya.


Tujuannya, paling tidak para Bacalon Kades tahu Perbup mana yang digunakan dalam pemilihan tahun ini.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Soal Perbup 36/2019, Politikus PAN Sebut Tidak Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 11/09/2019

Suasana dengar pendapat di DPRD Kukar pada Rabu (11/9/2019) (foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.