Kamis, 12/09/2019

Bermodal Rekaman CCTV, Buruh Bangunan Ini Ketahui Identitas Pelaku yang Curi Ponselnya

Kamis, 12/09/2019

Hery Prian saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bermodal Rekaman CCTV, Buruh Bangunan Ini Ketahui Identitas Pelaku yang Curi Ponselnya

Kamis, 12/09/2019

logo

Hery Prian saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang buruh bangunan, Yulianto (44) kehilangan Ponsel beserta power bank pada saat sibuk bekerja pada Rabu (11/9) sore di kawasan Jalan Taman Sari Kelurahan Graha indah, Balikpapan utara.

Yulianto tidak patah arang. Dia lalu meminta rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian milik warga sekitar. Dari situ, dia mengantongi ciri-ciri pria yang diduga menggondol barang miliknya. 

Kasus ini dilaporkan Yulianto  ke Polsek Balikpapan Utara.  Tim Batman Polsek Balikpapan Utara langsung meringkus pelaku tidak jauh dari lokasi proyek korban bekerja.

Pelaku diketahui bernama Hery Aprian (29), warga Perumahan Batu Ampar Permai RT 33 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Pelaku pun tidak berkutik saat petugas berpakaian preman menggeledah isi tas yang dibawa pelaku yang berisi ponsel dan power bank milik korban.

"Berdasarkan rekaman CCTV ada laki-laki yang tidak dikenal berjalan memasuki lokasi proyek kerja. Setelah itu korban beserta temannya mencoba mencari di daerah sekitar dan mendapati pelaku yang sedang duduk di warung dan menggeledah tasnya.  HP dan power bank milik korban ada di dalam tas,"ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Subari.

Pelaku dikeler ke Mako Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kami masih lakukan pengembangan apakah pelaku juga terlibat dengan kasus kejahatan lainnya,"jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)



Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Bermodal Rekaman CCTV, Buruh Bangunan Ini Ketahui Identitas Pelaku yang Curi Ponselnya

Kamis, 12/09/2019

Hery Prian saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti (Foto: Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.