Jumat, 13/09/2019
Jumat, 13/09/2019
Pelaku yang diamankan Kepolisian Polsek Sungai Kunjang karena miliki sabu seberat 7,76 gram bruto. (Foto Ist)
Jumat, 13/09/2019
Pelaku yang diamankan Kepolisian Polsek Sungai Kunjang karena miliki sabu seberat 7,76 gram bruto. (Foto Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Aparat Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pengedar sabu dengan barang bukti seberat 7,76 gram.
Pelaku bernama Rolly Andika alias Ojek (34) warga Jalan Untung Suropati, Gang Nunukan, RT. 23, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang diamankan pada Kamis (12/9) kemarin di rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasus terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan barang bukti di sebuah kotak berwarna hitam di dalam kamar mandi.
Barang bukti lain berupa bandel klip pembungkus sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu unit HP Samsung lipat warna hitam, satu perangkat alat hisap sabu serta uang tunai Rp. 2.200.000 hasil dari penjualan sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang Jumat (13/9) tadi.
"Dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar kami temukan barang bukti sabu dengan barang bukti lainnya," tuturnya.
Keterangan awal, pelaku tersebut sebagai pengedar.
"Tetapi, dari pengakuan barang yang dia dapat dari seseorang itu sudah tertangkap, nah ini yang akan kami lakukan kroscek kebanarannya," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.