Senin, 16/09/2019

BNNK Geram Rumah Kontrakan Dipakai Transaksi Narkoba

Senin, 16/09/2019

Kasi Pemeberantasan BNNK samarinda Kompol Risnoto saat memintai keterangan pemilik rumah kontrakan di Jalan Hasan Basri (Merak) Gang 1 SR (45). (Foto: BNNK Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BNNK Geram Rumah Kontrakan Dipakai Transaksi Narkoba

Senin, 16/09/2019

logo

Kasi Pemeberantasan BNNK samarinda Kompol Risnoto saat memintai keterangan pemilik rumah kontrakan di Jalan Hasan Basri (Merak) Gang 1 SR (45). (Foto: BNNK Samarinda)

KORANKATLIM.COM, SAMARINDA - Rumah kontrakan saat ini menjadi tempat bagi para pengedar narkotika sebagai loketnya. Hal tersebut membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) geram, pasalnya setiap kali dilakukan penindakan modus yang digunakan pengedar hanya berpindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. Kondisi ini  diperparah dengan tak adanya kepedulian pemilik rumah kontrakan yang tak mengecek lebih dulu penyewanya digunakan sebagai apa.

Hal ini yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Jalan Hasan Basri (Merak) Gang I, Kelurahan Temindung Permai yang digunakan oleh penyewanya untuk berjualan narkoba. Pemilik Rumah SR (45) Senin (16/9/2019) Siang tadi dipanggil oleh penyidik BNNK Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan para pelaku peredaran narkotika. 

Meski telah ditempati penyewanya kurang lebih selam 2 bulan untuk transaksi jual beli narkoba, namun yang bersangkutan (SR) mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas tersebut terjadi di rumah yang ia sewakan. "Mereka mengakunya itu tidak tahu kalau rumahnya digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kepala BNNK Samarinda, Hj Siti Zaekomsyah dikonfirmasi, Senin (16/9/2019) siang tadi.

BNNK akan memberikan tindakan tegas kepada para pemilik rumah kontrakan, jika mereka terbukti mengetahui adanya aktivitas terlarang tersebut, tetapi tidak melapor. Nantinya, tindakan tegas tersebut, dengan mempidanakan sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai pasal 131 yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkotika maka dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta.  "Ya, kalau ketentuannya sudah jelas, jika terbukti mengetahui tetapi tidak melapor akan kami pidanakan," tegasnya. 

Untuk itu dirinya berharap masyarakat semakin memahami akan bahaya narkoba. "Ini yang perlu mereka ketahui khususnya pemilik rumah kontrakan untuk lebih selektif dalam memilih penyewa," sebut Zaekomsyah. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

BNNK Geram Rumah Kontrakan Dipakai Transaksi Narkoba

Senin, 16/09/2019

Kasi Pemeberantasan BNNK samarinda Kompol Risnoto saat memintai keterangan pemilik rumah kontrakan di Jalan Hasan Basri (Merak) Gang 1 SR (45). (Foto: BNNK Samarinda)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.